JAKARTA,BERNAS.ID –Setelah 12 jam diperiksa Kejaksaan Agung, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
“ Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem, Senin (23/6/2025).
Nadiem pun berjanji akan terus bersikap kooperatif untuk membantu. Kejagung dalam kasus ini.
“Membantu menjernihkan persoalan ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” janji Nadiem
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek melakukan proyek pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP, dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.
Baca Juga :Kejaksaan Agung Benarkan Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp 6,9 Miliar Dalam Kasus OPO
Kejaksaan Agung menduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop yang dibutuhkan adalah dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana adalah Rp9.982.485.541.000. (FIE)
