JAKARTA,BERNAS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025).
Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Untuk diketahui, Kejagung memiliki alasan untuk memintai keterangan Nadiem dalam kasus ini.
Baca Juga; Kejagung Beberkan Penangkapan Mantan Bos Sritex
Pasalnya, sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, Rp9,9 triliun.
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek melakukan proyek pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP, dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.
Seiring berjalannya waktu, laptop Chromebook tersebut diduga tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sedangkan, jaringan internet di Indonesia belum merata.
Baca Juga; Kejagung Paparkan Alasan TNI Jaga Institusi Kejaksaan
Kejaksaan Agung menduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop yang dibutuhkan adalah dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana adalah Rp9.982.485.541.000. (FIE)
