JAKARTA,BERNAS.ID – Dewan Pers menandatangani kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Dalam kerjasama ini juga pembentukan Satuan Tugas Nasional (Satnas) Keselamatan Pers.
“Saya harapkan surat kerja sama ini di atas kertas itu mengarah kerja sama dalam tindakan. Sebab kalau hanya MoU kerja sama itu hal yang mudah sekali dilakukan,” ujar Ketua Dewan Pers Prof Komarudin Hidayat dalam sambutannya, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga :Kemenko Polkam Soroti Turunnya Kemerdekaan Pers di Jatim
Pers sambung Komarudin sebagai pilar ke-4 demokrasi dapat mendukung pemerintah untuk merealisasikan program-programnya. Salah satu problem yang utama, akut, penegakan hukum dan korupsi.
“Di sinilah pers merupakan kawan strategis bagi pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga :Keputusan Cepat Presiden Soal Polemik 4 Pulau Telah Eliminasi Persoalan Di Masyarakat
Lebih lanjut, Prof Komarudin mengharapkan pers dapat membangun demokrasi Indonesia, di tengah masih terdapat kerawanan dalam bekerja, baik dalam bentuk intimidasi, pelecehan, hingga pembunuhan.
“Kita harus membangun budaya percaya, dan ini dimulai dari kita membiasakan adanya suara berbeda. Kita membiasakan kritik, karena kritik itu diperlukan,” tambahnya.
Selajn itu, media massa/pers memberikan informasi yang edukatif, tapi sekali-sekali harus berani menyampaikan kritik,” demikian Prof. Komarudin.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Profesor Komarudin Hidayat, bersama Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi; Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor; dan International Media Support (IMS) Asia Regional Director, Lars Bestle, di Mangkuluhur Artotel Suites, Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (FIE)
