JAKARTA,BERNAS.ID – Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada telah masuk dalam Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Namun hingga saat ini belum juga dimulai pembahasannya, Oleh sebab itu, adanya Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk menyegerakan pembahasan revisi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada.
Mahkamah Konstitusi mengingatkan pentingnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang lebih komprehensif. MK menyerahkan hal ini kepada pembentuk UU untuk melakukan “constitutional engineering” dalam rangka memperbaiki sistem pemilu yang ada, demi memastikan pelaksanaan yang lebih efisien dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Dengan putusan ini, MK berharap agar proses demokrasi Indonesia dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata baik bagi penyelenggara maupun pemilih.
Baca Juga :5 Isu Krusial RUU Pemilu Mengerucut
Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan MK ini dan mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan secara terintegrasi dengan metode kodifikasi dan mematuhi putusan MK untuk mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia untuk Pemilu 2029 mendatang menjadi pemilu serentak nasional untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD dan pemilu serentak lokal yang terdiri atas pemilihan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan bupati/walikota dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun.
Baca Juga :Poin-Poin Krusial Tentang RUU Pemilu yang Perlu Diketahui Masyarakat
Perludem menilai bahwa kedua undang-undang tersebut perlu disusun dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi, untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan menciptakan sistem pemilu dan pilkada yang lebih sistematis serta mudah dipahami.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya.(FIE)
