Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Poin-Poin Krusial Tentang RUU Pemilu yang Perlu Diketahui Masyarakat
    Politik

    Poin-Poin Krusial Tentang RUU Pemilu yang Perlu Diketahui Masyarakat

    Firda Rizka Rachma WahdaniBy Firda Rizka Rachma WahdaniJanuary 30, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) saat ini masih banyak diperbincangkan oleh semua kalangan. DPR telah menggodok beberapa pertimbangan, dan akhirnya melahirkan istilah baru, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. Ada sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017. Adapun poin-poin krusial tentang Pemilu Nasional dalam draf revisi UU Pemilu adalah sebagai berikut.

    1. Pemilu Nasional Digelar 2024

    Pemilu Nasional adalah pemilihan yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional rencananya akan digelar di hari yang sama. Berdasarkan Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu, pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.

    2. Eks HTI Setara PKI

    Dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR, mantan anggota organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj. “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.

    3. Syarat Pendidikan Capres-Caleg

    Jika sebelumnya syarat latar belakang pendidikan calon presiden-wakil presiden dan calon anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD hanya jenjang SMA atau sederajat, kini persyaratan tersebut ditingkatkan. Dalam draf Revisi UU Pemilu, minimal harus lulus pendidikan tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam Pasal 182 Ayat 2 huruf j draf revisi UU Pemilu yang berbunyi “Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat,”.

    4. Capres Wajib Masuk Parpol

    Jika sebelumnya capres dapat berasal dari golongan non-partai, kini draf RUU Pemilu mengatur bahwa syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik. Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi anggota DPD. “Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd.

    5. Sanksi Mahar Capres

    Draf RUU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 205 Ayat (5) Draf RUU Pemilu. “Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu.

    Menanggapi hasil RUU Pemilu tersebut, Jimly Asshiddiqie turut berkomentar pada laman Twitter. “Masa depan demokrasi Pncasila salah satunya tergantung pada revisi UU Pemilu. Maka diharapkan semua tokoh parpol untuk berpikir jauh ke depan. Tahun 2024 tidak ada lagi petahana capres, tidak perlu gamang untuk inovasi dan perbaikan,” ungkapnya. Selain itu, beliau juga menghimbau para pimpinan parpol untuk mengutamakan kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan jangka pendek bagi kelompok tertentu. (Rrw)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firda Rizka Rachma Wahdani

    Related Posts

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Solihul Hadi Kembali Pimpin PKB Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.