Bernas.id – revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) saat ini masih banyak diperbincangkan oleh semua kalangan. DPR telah menggodok beberapa pertimbangan, dan akhirnya melahirkan istilah baru, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. Ada sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017. Adapun poin-poin krusial tentang Pemilu Nasional dalam draf revisi UU Pemilu adalah sebagai berikut.
1. Pemilu Nasional Digelar 2024
Pemilu Nasional adalah pemilihan yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional rencananya akan digelar di hari yang sama. Berdasarkan Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu, pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.
2. Eks HTI Setara PKI
Dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR, mantan anggota organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj. “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
3. Syarat Pendidikan Capres-Caleg
Jika sebelumnya syarat latar belakang pendidikan calon presiden-wakil presiden dan calon anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD hanya jenjang SMA atau sederajat, kini persyaratan tersebut ditingkatkan. Dalam draf Revisi UU Pemilu, minimal harus lulus pendidikan tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam Pasal 182 Ayat 2 huruf j draf revisi UU Pemilu yang berbunyi “Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat,”.
4. Capres Wajib Masuk Parpol
Jika sebelumnya capres dapat berasal dari golongan non-partai, kini draf RUU Pemilu mengatur bahwa syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik. Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi anggota DPD. “Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd.
5. Sanksi Mahar Capres
Draf RUU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 205 Ayat (5) Draf RUU Pemilu. “Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu.
Menanggapi hasil RUU Pemilu tersebut, Jimly Asshiddiqie turut berkomentar pada laman Twitter. “Masa depan demokrasi Pncasila salah satunya tergantung pada revisi UU Pemilu. Maka diharapkan semua tokoh parpol untuk berpikir jauh ke depan. Tahun 2024 tidak ada lagi petahana capres, tidak perlu gamang untuk inovasi dan perbaikan,” ungkapnya. Selain itu, beliau juga menghimbau para pimpinan parpol untuk mengutamakan kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan jangka pendek bagi kelompok tertentu. (Rrw)
