Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

    April 30, 2026

    Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

    April 30, 2026

    ILASPP 2026 di Manado Resmi Ditutup

    April 30, 2026

    Tri Atmodjowati: Kesiapan Psikologis Jadi Tantangan di Era AI

    April 30, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Poin-Poin Krusial Tentang RUU Pemilu yang Perlu Diketahui Masyarakat
    Politik

    Poin-Poin Krusial Tentang RUU Pemilu yang Perlu Diketahui Masyarakat

    Firda Rizka Rachma WahdaniBy Firda Rizka Rachma WahdaniJanuary 30, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) saat ini masih banyak diperbincangkan oleh semua kalangan. DPR telah menggodok beberapa pertimbangan, dan akhirnya melahirkan istilah baru, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. Ada sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017. Adapun poin-poin krusial tentang Pemilu Nasional dalam draf revisi UU Pemilu adalah sebagai berikut.

    1. Pemilu Nasional Digelar 2024

    Pemilu Nasional adalah pemilihan yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional rencananya akan digelar di hari yang sama. Berdasarkan Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu, pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.

    2. Eks HTI Setara PKI

    Dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR, mantan anggota organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj. “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.

    3. Syarat Pendidikan Capres-Caleg

    Jika sebelumnya syarat latar belakang pendidikan calon presiden-wakil presiden dan calon anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD hanya jenjang SMA atau sederajat, kini persyaratan tersebut ditingkatkan. Dalam draf Revisi UU Pemilu, minimal harus lulus pendidikan tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam Pasal 182 Ayat 2 huruf j draf revisi UU Pemilu yang berbunyi “Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat,”.

    4. Capres Wajib Masuk Parpol

    Jika sebelumnya capres dapat berasal dari golongan non-partai, kini draf RUU Pemilu mengatur bahwa syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik. Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi anggota DPD. “Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd.

    5. Sanksi Mahar Capres

    Draf RUU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 205 Ayat (5) Draf RUU Pemilu. “Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu.

    Menanggapi hasil RUU Pemilu tersebut, Jimly Asshiddiqie turut berkomentar pada laman Twitter. “Masa depan demokrasi Pncasila salah satunya tergantung pada revisi UU Pemilu. Maka diharapkan semua tokoh parpol untuk berpikir jauh ke depan. Tahun 2024 tidak ada lagi petahana capres, tidak perlu gamang untuk inovasi dan perbaikan,” ungkapnya. Selain itu, beliau juga menghimbau para pimpinan parpol untuk mengutamakan kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan jangka pendek bagi kelompok tertentu. (Rrw)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firda Rizka Rachma Wahdani

      Related Posts

      PPP Siapkan Strategi Elektoral di Jakarta, Target Naik di 2029

      April 27, 2026

      DEJURE Dorong Evaluasi BOP, Kebijakan Luar Negeri Indonesia : Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

      April 24, 2026

      Jelang Tahapan Pemilu 2029, JAPPRI Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas

      April 22, 2026

      Erros Djarot : Saatnya Pemerintah Evaluasi BOP, Tidak Ada Kata Terlambat Indonesia Keluar dari BOP

      April 20, 2026

      Ratusan Kader PAN di Sleman Hijrah ke PPP: Deklarasi Akbar Targetkan 6 Kursi DPRD

      April 19, 2026

      Tommy Nikson: Program Prabowo Perkuat Fondasi Pembangunan Jangka Panjang

      April 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

      April 30, 2026

      Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

      April 30, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.