Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pelatihan Gen-Z Batik Preneur Sebagai Upaya Regenerasi dan Pelestarian

    June 22, 2026

    Lions Club Yogyakarta Manggala Mataram: Handover Ceremony Jadi Momentum Perluasan Dampak Sosial

    June 22, 2026

    Ibnu Sunanto: Ekonomi Digital Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Infrastruktur Pemberdayaan

    June 22, 2026

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ibnu Sunanto: Ekonomi Digital Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Infrastruktur Pemberdayaan

      June 22, 2026

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kritik Komisi III DPR RI Undang Patrialis Akbar Bahas Putusan MK, Ray : Tidak Sepantasnya, Tak Sejalan Gerakan Presiden
    Hukum

    Kritik Komisi III DPR RI Undang Patrialis Akbar Bahas Putusan MK, Ray : Tidak Sepantasnya, Tak Sejalan Gerakan Presiden

    Firardi RozyBy Firardi RozyJuly 5, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Langkah Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mendapatkan kritikan dari Pengamat Politik Ray Orang.

    Pasalnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan sikap Presiden Prabowo Subianto, terkait korupsi.

    “Entah apa yang menjadi dasar pertimbangan Komisi III DPR mengundang Patrialis Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, terkait dengan Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024. Bapak Patrialis Akbar adalah mantan terpidana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 September 2017,” kritik Ray dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

    Baca Juga : Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius

    Tentu,sambung Ray bukan soal keilmuannya yang menjadi perkara. Tapi soal kepantasan dan sikap dari sebuah lembaga terhormat menghadirkan mantan terpidana suap dalam RDPU di DPR.

    Ada 3 poin yang menjadi kritikannya, sejauh mana komitmen DPR dalam rangka mendukung gerakan presiden Prabowo untuk “mengejar para koruptor sampai ke antartika”. Suatu pernyataan yang sebenarnya tidak bisa dianggap main-main. Sekaligus menunjukan kegeraman dan aksi yang tidak setengah-setengah dari pemerintah.

    “Di tengah komitmen itu, Komisi III DPR malah mengundang mantan terpidana kasus suap di lembaga yang juga sangat terhormat, untuk memberi pandangan tentang satu putusan yang dikeluarkan oleh institusi yang pernah dicemarkannya akibat tindakan suap yang terjadi, “ tegas Ray.

    Baca Juga :Kemendagri Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu

    Sayangnya, ketua Komisi III DPR RI adalah kader elit partai Gerindra. Partai yang diketuai oleh Prabowo, Presiden RI yang menegaskan akan mengejar koruptor sampai ke antartika. Terasa ada koneksi visi, semangat dan komitmen yang terputus antara janji Prabowo dengan kejadian hari di Komisi III ( Jumat, 4 Juli 2025).

    “Seharusnya, para kader Gerindra mendukung upaya, visi, semangat dan komitmen presiden untuk memberantas korupsi, di manapun mereka menjabat. Bukan saja sekedar menghukumnya ke penjara, menyita harta kekayannya, tapi juga tidak lagi memberi tempat terhormat bagi para koruptor di lingkungan pemerintah dan pemerintahan (negara),” ungkapnya.

    Para koruptor, seperti dipidatokan oleh Prabowo, sudah semestinya diberi sanksi berlipat. Bukan malah sebaliknya, diberi karpet merah masuk ke lembaga negara terhormat.

    Tentu, akan sulit menempatkan pendapat Patrialis Akbar dalam hal putusan MK yang dimaksud. Mengingat pak Patrialis adalah mantan hakim MK yang mengundurkan disebabkan kasus suap yang dihadapinya. Selain itu, tegas Ray, masih tersedia begitu banyak mantan hakim MK yang integritas dan sikapnya tetap terjaga hingg hari ini.

    “Jika dimaksudkan untuk mendapatkan pandangan dari mantan hakim MK terhadap putusan MK yang dimaksud, mengapa tidak mengundang mantan hakim MK, yang jika diudang, jelas tidak akan menciderai upaya presiden Prabowo mengejar koruptor sampai antartika, “ pungkasnya. (FIE)

     

    Komisi III DPR RI Patrialis Akbar Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Mahkamah konstitusi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pelatihan Gen-Z Batik Preneur Sebagai Upaya Regenerasi dan Pelestarian

    June 22, 2026

    Lions Club Yogyakarta Manggala Mataram: Handover Ceremony Jadi Momentum Perluasan Dampak Sosial

    June 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.