JAKARTA,BERNAS.ID – Langkah Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mendapatkan kritikan dari Pengamat Politik Ray Orang.
Pasalnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan sikap Presiden Prabowo Subianto, terkait korupsi.
“Entah apa yang menjadi dasar pertimbangan Komisi III DPR mengundang Patrialis Akbar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, terkait dengan Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024. Bapak Patrialis Akbar adalah mantan terpidana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 September 2017,” kritik Ray dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Baca Juga : Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius
Tentu,sambung Ray bukan soal keilmuannya yang menjadi perkara. Tapi soal kepantasan dan sikap dari sebuah lembaga terhormat menghadirkan mantan terpidana suap dalam RDPU di DPR.
Ada 3 poin yang menjadi kritikannya, sejauh mana komitmen DPR dalam rangka mendukung gerakan presiden Prabowo untuk “mengejar para koruptor sampai ke antartika”. Suatu pernyataan yang sebenarnya tidak bisa dianggap main-main. Sekaligus menunjukan kegeraman dan aksi yang tidak setengah-setengah dari pemerintah.
“Di tengah komitmen itu, Komisi III DPR malah mengundang mantan terpidana kasus suap di lembaga yang juga sangat terhormat, untuk memberi pandangan tentang satu putusan yang dikeluarkan oleh institusi yang pernah dicemarkannya akibat tindakan suap yang terjadi, “ tegas Ray.
Baca Juga :Kemendagri Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu
Sayangnya, ketua Komisi III DPR RI adalah kader elit partai Gerindra. Partai yang diketuai oleh Prabowo, Presiden RI yang menegaskan akan mengejar koruptor sampai ke antartika. Terasa ada koneksi visi, semangat dan komitmen yang terputus antara janji Prabowo dengan kejadian hari di Komisi III ( Jumat, 4 Juli 2025).
“Seharusnya, para kader Gerindra mendukung upaya, visi, semangat dan komitmen presiden untuk memberantas korupsi, di manapun mereka menjabat. Bukan saja sekedar menghukumnya ke penjara, menyita harta kekayannya, tapi juga tidak lagi memberi tempat terhormat bagi para koruptor di lingkungan pemerintah dan pemerintahan (negara),” ungkapnya.
Para koruptor, seperti dipidatokan oleh Prabowo, sudah semestinya diberi sanksi berlipat. Bukan malah sebaliknya, diberi karpet merah masuk ke lembaga negara terhormat.
Tentu, akan sulit menempatkan pendapat Patrialis Akbar dalam hal putusan MK yang dimaksud. Mengingat pak Patrialis adalah mantan hakim MK yang mengundurkan disebabkan kasus suap yang dihadapinya. Selain itu, tegas Ray, masih tersedia begitu banyak mantan hakim MK yang integritas dan sikapnya tetap terjaga hingg hari ini.
“Jika dimaksudkan untuk mendapatkan pandangan dari mantan hakim MK terhadap putusan MK yang dimaksud, mengapa tidak mengundang mantan hakim MK, yang jika diudang, jelas tidak akan menciderai upaya presiden Prabowo mengejar koruptor sampai antartika, “ pungkasnya. (FIE)
