JAKARTA,BERNAS.ID – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Bahtias menyatakan, pihaknya tengah mengkaji model keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang berubah akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji dalil konstitusionalitas pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara tertutup.
“Kami Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Polpum yang kami pimpin, yang mengampu dan membantu Mendagri khususnya soal-soal kepemiluan, kepartaian, dan kepala daerah, kami tidak memberikan pendapat apapun terhadap putusan MK dimaksud,” ujar Bahtiar, dalam diskusi yang diselenggarakan direktoratnya secara daring, bertajuk “Menakar Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Ketatanegaraan dan Tata kelola Pemilu, Pilkada, dan Sistem Pemda,” Selasa (1/7/2025).
Baca Juga :Mahkamah Konstitusi Minta Pemulihan Anggaran Setelah Terkena Efisiensi
iBahtiar menegaskan, pihaknya,melakukan penelahaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, dan kegiatan pada hari ini adalah bagian dari mencari masukan, pandangan dan pemikiran dari para ahli dan para pihak terkait.
Bahtiar mengurai, di satu sisi terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mendefinisikan pemilu serta jenis-jenis pemilu. Namun di sisi yang lain, juga terdapat satu pasal dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia yang menyebutkan soal mekanisme Pileg DPRD.
“Jadi ini UUD 45 (paaal 22 E ayat 1 ) telah membatasi pemilu itu dilakukan setiap 5 tahun sekali,” papar Bahtiar.
Baca Juga; Poin-Poin Krusial Tentang RUU Pemilu yang Perlu Diketahui Masyarakat
Dia lanjut membacakan bunyi Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan; “Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Ia memahami mengapa DPRD masuk ke pemilu, karena itu selaras dengan Pasal 18 ayat 3 (UUD 1945).
“Bahwa DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu Jadi ada pembatasan secara rijit, konkret, di pasal 22E UUD 1945,” terangnya.
Selain itu, Bahtiar juga menyampaikan bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yakni; “Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis”.
Menurutnya, pasal konstitusi tersebut patut dikaji lebih dalam oleh Kemendagri, dalam rangka menyikapi Putusan MK 135/2024 yang inti amar putusannya adalah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah. Ada dua ayat dalam UUD 45 yang sampai hari ini UUD 45 dimaksud masih berlaku (Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945).
Dalam hal Putusan MK 135/2024, menyatakan pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pileg DPR RI, dan pileg DPD RI. Sementara, pemilu lokal mencakup pileg DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Oleh karenanya ini mungkin nanti menjadi bahan pendalaman untuk meminta pandangan para ahli, pakar, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis itu bisa dilakukan secara langsung dengan berbagai varian-varian pemilihan secara langsung,” ungkapnya.
Dan atau dapat dipilih secara tidak langsung dengan varian-varian pemilihan secara tidak langsung dalam sistem pemerintahan daerah. (FIE)
