JAKARTA,BERNAS.ID – Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK saat ini masih mempelajari dokumen-dokumen yang telah disampaikan Menteri Maman ke KPK pada Jumat (4/7/2025).
Pemeriksaan itu terkait, dugaan penerimaan gratifikasi istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terkait perjalanan ke luar negeri.
“Jika memang dibutuhkan informasi ataupun klarifikasi tambahan, KPK akan meminta keterangan-keterangan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Baca Juga :Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Di Eropa, CBA Desak KPK Periksa Istri Menteri UMKM
KPK akui persoalan itu menjadi atensi dan memantau informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi istri Menteri Maman.
“KPK terus mengimbau kepada para pejabat publik, kepada para penyelenggara negara untuk menghindari potensi-potensi gratifikasi, potensi konflik kepentingan,” kata Budi mengingatkan.
Budi menegaskan gratifikasi tidak hanya diberikan kepada penyelenggara negara, melainkan juga bisa diberikan melalui keluarga, kerabat, atau pihak lainnya.
Baca Juga :KPK Pastikan Telah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Di MPR
“Termasuk gratifikasi ataupun konflik kepentingan, bentuknya tidak hanya dalam bentuk barang, jasa, tapi juga dimungkinkan dalam bentuk-bentuk fasilitas,” pungkas Budi.
Pada Jumat 4 Juli 2026, Menteri Maman sudah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait istrinya yang bepergian ke luar negeri. Maman menyebut bahwa biaya yang digunakan untuk istrinya mendampingi anaknya di luar negeri menggunakan uang pribadi, bukan uang negara.
Bahkan, Maman mengaku tidak mengetahui perihal surat berkop Kementerian UMKM yang meminta pendampingan kepada para Kedubes selama istrinya berada di luar negeri.
Sebelumnya beredar sebuah surat berkop Kementerian UMKM ditujukan untuk 7 Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat Jenderal (Konjen) agar dapat memberikan pendampingan kepada istrinya Maman, Agustina Hastarini yang akan melakukan kunjungan ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan pada 30 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025 atau selama 14 hari.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Menteri UMKM, Arif Rahman Hakim pada 30 Juni 2025 itu mengajukan permohonan dukungan dari Kedubes RI yang ada di Sofia, Brussel, Paris Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan untuk istri menteri beserta rombongannya. (FIE)
