JAKARTA,BERNAS.ID – Jurubicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, tim penyidik akan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dengan melakukan koordinasi terkait jadwal pemeriksaan.
Namun demikian, KPK belum dapat memastikan apakah pemeriksaan orang nomor satu di Jawa Timur itu akan diperiksa di Jakarta atau di Jawa Timur. Soal tempat pemeriksaan yang terpenting adalah esensi pemeriksaannya. Sehingga, ada informasi dan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.
“Tim sedang paralel melakukan pemeriksaan dalam kasus hibah pokmas ini di wilayah Jawa Timur. KPK tetap mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi jalannya proses penyidikan perkara ini, dan kami tentu akan terbuka menyampaikan update-update dari progres penyidikan perkara ini,” ujar Budi, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga :Gubernur Khofifah Gratiskan Layanan Bus Trans Jatim di Lima Koridor di Hari Angkutan Nasional
Pada Jumat, 20 Juni 2025, Khofifah mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sedang ada keperluan lainnya, dan meminta penjadwalan ulang.
Seharusnya ia akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi sempat mengungkapkan keterlibatan Khofifah dalam perkara ini. Hal itu diungkapkan Kusnadi kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi pada Kamis kemarin, 19 Juni 2025.
Baca Juga :KPK Akan Minta Keterangan Menteri UMKM Terkait Dugaan Gratifikasi
“Ya dana hibah itu kan proses Ya itu kan dibicarakan bersama-sama. Jadi, ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua, dan pelaksanaanya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang, 19 Juni 2025.
Kusnadi memastikan, Gubernur Jatim Khofifah sangat mengetahui soal dana hibah. Mengingat kata Kusnadi, Gubernur Jatim merupakan sosok yang mengeluarkan anggaran dana hibah dimaksud.
“Orang dia yang mengeluarkan, masa dia nggak tahu. Ya apalah, itu kewenangan penegak hukum itu (untuk periksa Gubernur Jatim Khofifah)” pungkas Kusnadi.(FIE)
