Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kupas RUU KUHAP Ubhara Jaya Gelar Seminar Nasional Dihadiri Mahasiswa Berbagai Kampus
    Hukum

    Kupas RUU KUHAP Ubhara Jaya Gelar Seminar Nasional Dihadiri Mahasiswa Berbagai Kampus

    Firardi RozyBy Firardi RozyJuly 4, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Seminar Nasional Membahas RUU KUHAP (Foto ::ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menggelar Seminar Nasional “RUU KUHAP DAN ARAH BARU SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA”. Kegiatan dihadiri Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. H. Bambang Karsono, dan sejumlah nara sumber.

    Rektor Ubhara Jaya, Prof. Dr. Drs. Irjen Pol (Purn) Bambang ‎Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim (HC), mengatakan, hukum pidana modern tidak lagi berbicara mengenai keadilan retributif, tetapi berbicara tentang keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

    “Keadilan korektif melekat pada diri pelaku kejahatan. Artinya, pelaku pidana tetap dikenai sanksi yang tegas atas perbuatannya,” kata dia.

    Adapun keadilan restoratif, lanjut Prof Bambang, berpihak kepada korban. Prinsip ini tidak menekankan pembalasan, melainkan pemulihan kondisi korban akibat tindak pidana.

    Baca Juga :DIM RUU KUHAP Dari Pemerintah Sudah Diterima, DPR Segera Gelar Rapat

    “Keadilan rehabilitatif berlaku bagi kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban,” katanya.

    Artinya, pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman, tetapi juga diberikan kesempatan untuk direhabilitasi. Demikian pula korban, selain dipulihkan, juga mendapatkan rehabilitasi atas dampak yang dialaminya.

    KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana beserta sanksinya,” kata dia.

    Sedangkan KUHAP, berfokus pada tata cara penegakan hukum pidana (criminal law enforcement procedure). Artinya, KUHAP memuat tentang prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.

    Baca Juga :Komisi III DPR RI Dengar Pendapat Dengan Akademisi Bahas RUU KUHAP

    “KUHAP menjadi dasar hukum bagi Kepolisian, Kejaksaan, ‎Pengadilan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan kewenangannya,” kata dia.

    Menurut Prof Bambang, ‎pembaruan KUHAP ini ‎bertujuan sebagai pelengkap terhadap diberilakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

    Karena itu, dibutuhkan norma-norma yang lebih ketat dan terintegrasi guna memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

    “Demi terwujudnya proses peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan transparan,” katanya.

    Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, yang juga Ketua Panitia Prof. Dr. Laksanto Utomo, menyampaikan, seminar menghadirkan sejumlah narasumber, dan diikuti ratusan mahasiswa. Nara sumber yang hadir, yakni Dr. Joko Sriwidodo Dosen Tetap Prodi Doktor Hukum MH Ubhara Jaya, Dr. Edi Saputra Hasibuan, Kaprodi Magister Ilmu Hukum FH Ubhara Jaya, Dr. Yudi Kristiana Jaksa dan Dosen UNS Solo, Dr. Lusia Sulastri, Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum FH Ubhara Jaya.

    ‎Sementara itu, Prof Laksanto menyampaikan, seminar dan sosialisasi RUU KUHAP ini sangat penting karena mengupas atau menguliti secara mendalam RUU KUHAP yang kini tengah dibahas oleh Komisi III DPR.

    Sistem peradilan pidana dalam KUHAP adalah serupa dengan sistem hukum acara pidana tepadu‎ atau integrated criminal justice system,” ujarnya.

    Sistem ini, lanjut Prof Laksanto, diletakkan pada landasan prinsip diferensiasi fungsional antara penegak hukum sesuai dengan proses kewenangan yang diberikan UU.

    “Tidak ada dominasi kepemilikan dan penggunaan kewenangan, demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

    Menurut Prof Laksanto, agar tidak ada dominasi aparat atau lembaga penegak hukum, maka kewenangan mereka harus diatur secara berimbang dalam KUHP baru.

    Bukan hanya aturan main, tandas dia, implementasi atau praktik dari aturan tersebut juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada di dalam KUHAP baru nanti.

    Agar tujuan sistem peradilan pidana terpadu terwujud prinsip-prinsip asas hukum dan mewujudkan sistem peradilan pidana dalam KUHAP baru,” tandasnya.

    Prof Laksanto yang juga Dekan FH Ubhara Jaya, mengharapkan seminar ini bisa memberikan pencerahan ‎bagi masyarakat. “Khususnya para mahasiswa fakultas hukum,” katanya.(FIE)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Polemik RUU KUHAP RUU KUHAP Universitas Bhayangkara Jaya
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.