SLEMAN, BERNAS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dari Yogyakarta mendorong para driver ojol menjadi pekerja.
Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat menilai, status mitra pada driver ojol saat ini tidak bisa memanfaatkan undang-undang terkait perburuhan atau pekerja.
Bahkan, permasalahan ini menurut Jumhur, sudah menjadi pembahasan dunia melalui International Labour Organization atau ILO yang merupakan organisasi perburuhan internasional.
Baca Juga : Menteri UMKM Dukung Jogjakita, Aplikator Ojek Online di Jogja
“Ini sudah diperdebatkan secara dunia, hampir 12 negara kemarin kumpul di ILO membahas ini, dan yang menjadi perdebatan utama adalah status driver ojol yang masih dipertanyakan,” ujar Jumhur, disela Diskusi KSPSI bersama Driver Ojol Yogyakarta di Sleman, Sabtu (19/7/2025).
“Karena saat ini ada 12 Undang-Undang yang terkait perburuhan, dan Undang-Undang ini bisa berlaku pada seseorang kalau statusnya itu pekerja,” imbuhnya.
Ia mengaku, pihaknya selama ini banyak menerima laporan tentang kesewenangan, pendapatan yang kecil, jam kerja yang tidak menentu, sampai tidak adanya perlindungan bagi driver ojol.
“Hal ini membuat KSPSI berkesimpulan bahwa driver ojol ini harus berstatus sebagai pekerja,” terangnya.
“Dari 187 negara, semua serikat buruhnya sepakat mereka (driver ojol) dikategorikan sebagai pekerja, tapi dengan fleksibilitas yang tinggi, tidak harus bekerja selama 8 jam, harus datang pagi, dan tidak juga diatur masa pensiunnya,” imbuhnya.
Tapi, lanjut Jumhur lebih kepada pemberian hak-hak pekerja kepada para driver ojol ini, karena menurutnya prinsip orang hidup bukan hanya sekedar mencari makan, namun juga meningkatkan peradaban.
“Meningkatkan peradaban itu yang jelas perlindungan-perlindungan terhadap para pekerja, memiliki tabungan, punya masa depan, punya hari tua, bisa menyekolahkan anak, dan sebagainya. Itulah peradaban,” jelasnya.
Ia juga menilai, selama ini tidak ada keterbukaan antara nilai yang didapat aplikator dan pengeluaran yang diserahkan kepada driver ojol sebagai mitra.
Bahkan pemerintah sendiri pun tidak memiliki data jumlah pekerja yang bekerja di sektor transportasi online sebagai driver ojol.
Baca Juga : Aplikator Lokal JogjaKita Minim Pemotongan, Baik Driver Maupun Merchand
“Karena mereka (perusahaan aplikator) merasa tidak perlu juga melaporkan (jumlah mitra) kepada pemerintah,” katanya.
“Berbeda dengan pekerja pabrik yang jumlahnya selalu dilaporkan kepada pemerintah, dan harus dilaporkan,” tambahnya.
Sekali lagi Jumhur menegaskan, karena ini sudah menjadi permasalahan dunia, sebaiknya para driver ojol di Indonesia statusnya menjadi pekerja, agar bisa memperoleh hak-hak dasar sebagai pekerja. (cdr)
