JAKARTA,BERNAS.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyatakan kasus Thomas Lembong bukan tkba- tiba muncul. Ada proses yang berjalan hingga vonis tersebut dibacakan.
“Ini bukan kasus posesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” ujar Edi dalam keterangan resminya, Minggu (20/7/2025).
Terkait Tom disebut korban kriminalisasi, Edi mempertanyakan hal yang menyangkalnya. Jangan sampai opini krimibali malah menjadi elemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Hakim dalam memutus berdasarkan fakta hukum.
Baca Juga :Thomas Lembong Divonis 4,6 Tahun Kurungan, Ini Yang Memberatkannya
“Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan. Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” punglas Edi seraya menegaskan pentingnya menjaga nalar publik agar tidak terjebak pada framing yang salah.
Untuk dikwtahui, dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.
Baca Juga :LEMKAPI Nilai Kinerja Polri Memuaskan
“Impor seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi industri, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” kata hakim.
Selain itu, Tom dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang ditugaskan kepada koperasi Inkopkar. (FIE)
