JAKARTA, BERNAS.ID – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan agar BPOM segera menanggapi permintaan informasi publik terkait kebijakan label “Pilihan Lebih Sehat” pada kemasan pangan olahan.
Dalam aksi tersebut, FAKTA Indonesia juga secara resmi menyampaikan Surat Keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPOM. Keberatan itu dilayangkan terkait isi draf revisi Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021, khususnya Pasal 25 ayat (2), yang mewajibkan penggunaan label Logo Pilihan Lebih Sehat pada bagian depan kemasan.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo, menegaskan bahwa pihaknya telah mempertanyakan dasar regulasi kebijakan tersebut sejak audiensi pada 2 Mei 2025. Namun permintaan informasi publik yang diajukan secara resmi pada 24 Juni 2025 tak kunjung dijawab hingga melewati batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga : Polri dan BPOM Bersinergi Berantas Mafia Obat dan Skincare
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi soal hak publik untuk mengetahui informasi yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ketika BPOM tidak merespons, artinya hak itu diabaikan,” tegas Ari saat orasi di depan Kantor BPOM.
FAKTA Indonesia menilai bahwa label “Pilihan Lebih Sehat” berpotensi menyesatkan konsumen karena dasar ilmiah dan proses pengawasannya tidak jelas dan tidak terbuka bagi publik. Mereka mendesak agar BPOM menjelaskan secara terbuka siapa yang menyusun kriteria label tersebut, apa dasar ilmiahnya, serta bagaimana proses pembentukannya.
Aksi simbolik ini menjadi peringatan awal. Jika keberatan ini kembali tidak ditanggapi, FAKTA Indonesia menyatakan siap menempuh jalur sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Pusat (KIP).
Baca Juga : Tinjau Program MBG, Menko Polkam Apresiasi Kualitas dan Gizi Makanan
Dalam pernyataannya, FAKTA Indonesia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam penetapan label gizi. Mereka merujuk pada Pasal 417 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan pembangunan kesehatan.
“Kami tidak menolak upaya mendorong pilihan pangan sehat. Tapi masyarakat berhak tahu: Apa kriterianya? Siapa yang menyusun? Apakah benar-benar independen dan berbasis bukti? Ini semua tidak boleh tertutup,” tambah Ari.
Lewat aksi ini, FAKTA Indonesia juga mengajak berbagai elemen masyarakat, komunitas, dan media untuk mendukung perjuangan keterbukaan informasi, khususnya di sektor pangan dan kesehatan.
Mereka mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memberi masukan dalam penyusunan regulasi telah dijamin dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Negara tak boleh abai pada suara publik. Apalagi jika menyangkut kesehatan masyarakat secara luas,” tutup Ari. (DID)
