Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Asosiasi Dosen Ilmu Hukum Dan Kriminologi Kupas Peran Tom Lembong Dalam Impor Gula
    Hukum

    Asosiasi Dosen Ilmu Hukum Dan Kriminologi Kupas Peran Tom Lembong Dalam Impor Gula

    Firardi RozyBy Firardi RozyJuly 23, 2025Updated:July 23, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Umum Adihgi Dr Edi Hasibuan( Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Vonis terhadap Tom Lembong selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dinilai rasional.

    Tom Lembong terbukti secara sah dan meyskinksn bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalsm penerbitan surat pengajuan atau persetujusn impor gula kristal mentah priode 2015 dan 2016 kepada 10 perusahan tanpa melalui rapat kordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian.

    Baca Juga :Thomas Lembong Divonis 4,6 Tahun Kurungan, Ini Yang Memberatkannya

    “Kami melihat putusan hakim ini sangat adil dan masuk akal. Tndakan Tom Lembong telah menguntungkan perusahan lain dan merugikan negara,” kata Wakil Ketua Asosiasi Dosen Ilnu Hukum dan Kriminologi (ADiHGI) Dr. Kurniawan Triwibowo di Jakarta.

    Hadir dalam keterangan pers ini Ketua Umum Adihgi Dr Edi Hasibuan, Sekjen Arfan Ihksan Lubis, dan Wakil Ketua Lusia Sulastri.

    Baca Juga :Kejagung Sita Uang di Kasus Thomas Lembong Senilai Rp 565 Miliar, Ini Rinciannya

    Menurut Kurniawan. Tom Lembong justru memiliki mens rea karena menerbitkan izin impor gula tanpa mengikuti prosedur yang benar inilah yang disebut melawan hukum, sehingga merugikan negara.

    Pemberian izin impor oleh Tom Lembong tidak didasari rapat koordinasi antar kementerian. “Kami melihat sesuai putusan hakim Tom Tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Terdapat kesalahan Tom Lembong dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri, merupakan bentuk mens rea berupa kelalaian (negligence).” Kata dosen Fakultas hukum univerditas Amikom Purwokerto ini.

    Menurut Kurniawan, dalam.putusanya. hakimpengadilantindakpidana korupsi menyebut, berdasarkan hasil raoat koordinadi perekonoian 2  Mei 2015 stok gula masih sangat cukup dan tidak perlu melakukan impor giuls.

    Sedang menurut Edi Hasibuan, dirinya melihat keterlibatan Tom Limbong agak aneh, kenapa harus nekat melanggar aturan, dan ini yang patut dipertanyakan sehingga walaupun tidak memperkaya diri sendiri sesuai pasal 2 UU tipikor, maka dirinya melihat memperkaya orang lain tentu menjadi unsur yang terpenuhi.

    Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar. Dengan demikian perbuatan dan niat akan terlihat.

    “Patut diduga ada sikap batin yang jahat dalam pemberian izin impor gula tersebut.” Tambah ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini. (FIE)

     

    Kasus impor gula kasus thomas lembong Lemkapi Vonis Thomas Lembong
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.