Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Asosiasi Dosen Ilmu Hukum Dan Kriminologi Kupas Peran Tom Lembong Dalam Impor Gula
    Hukum

    Asosiasi Dosen Ilmu Hukum Dan Kriminologi Kupas Peran Tom Lembong Dalam Impor Gula

    Firardi RozyBy Firardi RozyJuly 23, 2025Updated:July 23, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Umum Adihgi Dr Edi Hasibuan( Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Vonis terhadap Tom Lembong selama 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dinilai rasional.

    Tom Lembong terbukti secara sah dan meyskinksn bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalsm penerbitan surat pengajuan atau persetujusn impor gula kristal mentah priode 2015 dan 2016 kepada 10 perusahan tanpa melalui rapat kordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian.

    Baca Juga :Thomas Lembong Divonis 4,6 Tahun Kurungan, Ini Yang Memberatkannya

    “Kami melihat putusan hakim ini sangat adil dan masuk akal. Tndakan Tom Lembong telah menguntungkan perusahan lain dan merugikan negara,” kata Wakil Ketua Asosiasi Dosen Ilnu Hukum dan Kriminologi (ADiHGI) Dr. Kurniawan Triwibowo di Jakarta.

    Hadir dalam keterangan pers ini Ketua Umum Adihgi Dr Edi Hasibuan, Sekjen Arfan Ihksan Lubis, dan Wakil Ketua Lusia Sulastri.

    Baca Juga :Kejagung Sita Uang di Kasus Thomas Lembong Senilai Rp 565 Miliar, Ini Rinciannya

    Menurut Kurniawan. Tom Lembong justru memiliki mens rea karena menerbitkan izin impor gula tanpa mengikuti prosedur yang benar inilah yang disebut melawan hukum, sehingga merugikan negara.

    Pemberian izin impor oleh Tom Lembong tidak didasari rapat koordinasi antar kementerian. “Kami melihat sesuai putusan hakim Tom Tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Terdapat kesalahan Tom Lembong dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri, merupakan bentuk mens rea berupa kelalaian (negligence).” Kata dosen Fakultas hukum univerditas Amikom Purwokerto ini.

    Menurut Kurniawan, dalam.putusanya. hakimpengadilantindakpidana korupsi menyebut, berdasarkan hasil raoat koordinadi perekonoian 2  Mei 2015 stok gula masih sangat cukup dan tidak perlu melakukan impor giuls.

    Sedang menurut Edi Hasibuan, dirinya melihat keterlibatan Tom Limbong agak aneh, kenapa harus nekat melanggar aturan, dan ini yang patut dipertanyakan sehingga walaupun tidak memperkaya diri sendiri sesuai pasal 2 UU tipikor, maka dirinya melihat memperkaya orang lain tentu menjadi unsur yang terpenuhi.

    Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar. Dengan demikian perbuatan dan niat akan terlihat.

    “Patut diduga ada sikap batin yang jahat dalam pemberian izin impor gula tersebut.” Tambah ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini. (FIE)

     

    Kasus impor gula kasus thomas lembong Lemkapi Vonis Thomas Lembong
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.