JAKARTA,BERNAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, transfer data lintas negara atau cross-border data akan tetap berada dalam koridor hukum yang aman dan terukur.
Mantan Ketua Partai Golkar itu menerangkan, sebetulnya beberapa data pribadi merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, Bing, melakukan (transaksi) e-commerce, dan yang lain.
“Pada saat membuat email, akun, itu kan data upload sendiri,” jelas Airlangga, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan perlindungan data tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Data juga akan diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia.
“F.inalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar-negara atau cross border dari data pribadi tersebut,” pungkasnya.
Skema ini tak hanya berlaku untuk AS, tapi juga bisa menjadi model kerja sama digital dengan negara lain.
Airlangga menjamin bahwa kerja sama ini justru memperkuat posisi Indonesia dalam mengatur lalu lintas data pribadi secara global, bukan melemahkannya. (FIE)
