JAKARTA, BERNAS.ID – Menjelang Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) 2025, muncul sorotan tajam terhadap salah satu kandidat Ketua Umum, Sujahri Somar. Sosok yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal GMNI hasil Kongres Ambon 2019 itu diketahui merupakan mahasiswa drop out (DO) dari IAIN Ambon sejak 2018.
Temuan tersebut terungkap dari data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang menyebutkan bahwa Sujahri telah dikeluarkan sejak semester Ganjil Tahun Ajaran 2018/2019. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kelayakan Sujahri sebagai calon pemimpin organisasi mahasiswa berbasis ideologi marhaenisme itu.
Baca Juga : Prabowo Diyakini Dapat Mendorong Terwujudnya Solusi Dua Negara, Palestina Merdeka
“Ini bukan sekadar soal ijazah, tapi menyangkut tanggung jawab, konsistensi, dan keteladanan,” ujar Candra Hosea, Ketua DPC GMNI Kota Depok, dalam pernyataan tertulisnya.
Tak hanya status akademik, Sujahri juga disebut telah melampaui batas usia keanggotaan yang diatur dalam AD/ART GMNI. Dalam Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa usia maksimal anggota adalah 30 tahun, sementara Sujahri kini berusia 31 tahun.
“Pencalonan ini menabrak aturan organisasi dan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,” tegas Candra. Ia menilai bahwa keberadaan calon bermasalah dalam kontestasi internal mencederai sistem kaderisasi GMNI dan merusak marwah organisasi.
Baca Juga : Pengurus Baru DPC GMNI DIY Akan Menambah Komisariat
Candra juga menyoroti adanya dugaan manuver di balik persidangan organisasi yang disebut tidak sesuai ketentuan panitia kongres. Ia mengingatkan bahwa GMNI bukan sekadar organisasi mahasiswa biasa, melainkan wadah ideologis yang melahirkan kader pejuang rakyat.
“Jika individu yang bermasalah secara moral, akademik, dan administratif tetap dipaksakan maju, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai perjuangan GMNI,” tutup Candra.
Kongres GMNI 2025 yang seharusnya menjadi momentum penyegaran organisasi, kini justru diwarnai polemik soal integritas kandidat. Banyak pihak menyerukan agar proses kaderisasi dan pemilihan pimpinan dilakukan secara bersih dan sesuai konstitusi organisasi. (DID)
