BANDUNG, BERNAS.ID – Diduga melakukan lima Lima Pelanggaran Berat, GPS Desak Almer Faiq Rusdy Tidak Mencalonkan Diri di Musprov Kadin Jabar yang gelarannya akan berlangsung di Trans Studio Bandung 3 Agustus 2025.
Gabungan Pengusaha Sunda merupakan organisasi pengusaha yang tergabung dalam Kadin dan dikenal mendukung Dedi Mulyadi sejak Pilgub Jabar.
Ketum GPS Jabar, Dony Mulyana Kurnia (DMK), menyebut Almer dilarang mencalonkan diri di Musprov Kadin Jabar karena menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat Ilegal, dan diduga telah melakukan sejumlah pelanggran berat.
Oleh karena itu, DMK yang sebelumnya menjabat sebagai steering committee Musprov VIII Kadin Jabar meminta Kadin Indonesia, Karateker Kadin Jabar, serta panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Musprov, tidak memasukkan nama Almer dalam bursa calon ketua.
BACA JUGA : Masalah Sampah Belum Temukan Titik Terang, Masih Andalkan Peran Aktif Masyarakat
“Kami menyatakan bahwa Almer tertolak sebagai calon Ketum Kadin Jabar. Dia telah melakukan lima pelanggaran berat yang mencoreng nama baik organisasi,”kata DMK di Bandung, Senin (29/7/2025).
DMK menegaskan bahwa GPS tidak menginginkan sosok dengan rekam jejak seperti Almer memimpin Kadin Jabar ke depan. Menurut dia, Almer telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan menunjukkan sikap tidak loyal.
“Almer sudah tidak layak mencalonkan diri, bahkan seharusnya keanggotaannya dicabut agar tidak terus mencemari nama baik Kadin Jabar,” tegasnya.
GPS juga menyinggung bahwa proses hukum terkait Kadin Indonesia sudah selesai dengan pengukuhan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia pada Munas 16 Januari 2025 lalu, sehingga kepengurusan yang tidak menginduk pada hasil Munas tersebut dianggap ilegal.
“Komunikasi dengan Kadin Indonesia sudah clear. Produk hukum Kadin sah dan sudah final. Karena itu, keberadaan Almer tidak diakui,” katanya.
BACA JUGA : Dualisme Kepemimpinan End, DMK : Kadin Jabar, Dipimpin Karateker Agung Suryamal
DMK juga menyebut bahwa kantor Kadin Jabar akan dikosongkan dan diserahterimakan usai pelaksanaan Musprov mendatang.
“Kami ingin semua berjalan sesuai konstitusi organisasi, sesuai AD/ART, dan dengan cara yang benar,”kata dia menambahkan.
Meskipun belum menyebutkan sosok yang akan diusung, GPS menegaskan dukungannya terhadap calon ketua yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi konstitusi organisasi.
BACA JUGA : TPT SMK Diploma dan Sarjana Tinggi, Kadin Jabar Atasi Dengan Langkah Ini
Berikut lima Pelanggaran Berat Almer Faiq Rusydi versi GPS:
1. Mengatasnamakan Kadin Jabar untuk menggugat hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada 26 November 2024, dan menyebut hasil Munaslub sebagai ilegal.
2. Menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik kepada Karateker Kadin Jabar versi Anindya Bakrie, yang ditujukan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur dan DPRD Jabar.
3. Menyelenggarakan Musprov ilegal pada Oktober 2024 yang menyisakan utang lebih dari Rp500 juta kepada Event Organizer.
4. Tidak membayar gaji delapan karyawan Kadin Jabar selama tiga bulan masa kepemimpinannya.
5. Membentuk dualisme kepengurusan Kadin kabupaten/kota yang memicu konflik internal organisasi.((ARIS)