JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memfasilitasi eks warga Kampung Bayam untuk menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menilai kebijakan Gubernur Pramono Anung dalam menyelesaikan persoalan hunian bagi eks warga Kampung Bayam layak diapresiasi tinggi.
“Ini bukti nyata pemimpin yang berpihak pada keadilan sosial. HPPO JIS fasilitasnya setara apartemen komersial, tapi diberikan ke warga kecil. Pramono layak disebut pemimpin rakyat sejati,” kata Sugiyanto, Selasa (30/7/2025).
Baca Juga : Wali Kota Jakut: Mayoritas Warga Kampung Bayam Sudah Teken Kontrak Hunian di HPPO JIS
Sugiyanto menilai penyelesaian masalah Kampung Bayam sempat mandek di era kepemimpinan sebelumnya. Gubernur Anies Baswedan sempat merancang Kampung Susun Bayam, namun tak tuntas. Di era Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, progresnya juga tak signifikan.
“Pramono dan Rano hadir membawa penyelesaian konkret. Ini kerja nyata, bukan janji,” ujarnya.
Pada 29 Juli 2025, sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga (KK) eks Kampung Bayam telah menandatangani kontrak dan akan menghuni unit HPPO. Warga dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan, tanpa dihitung sebagai utang.
Sugiyanto juga mengapresiasi peran PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, dan Staf Khusus Gubernur Chico Hakim dalam percepatan proses ini.
“Mereka semua kerja serius. Bukan retorika, tapi tindakan nyata. Top markotop!” tegasnya.
Baca Juga : HPPO JIS Mulai Ditempati Warga Kampung Bayam Hari Ini
Chico Hakim menyebut, fasilitas hunian yang disediakan dilengkapi dengan urban farming, kolam budidaya ikan, serta peluang kerja di kawasan JIS. Proses untuk warga lain yang belum menandatangani kontrak juga masih berjalan.
Direktur Bisnis Jakpro, I Gede Adi Adnyana, memastikan seluruh unit HPPO tipe 36 telah lolos uji kelayakan dan siap dihuni, dengan fasilitas air dan listrik yang sudah aktif.
Penyerahan kunci hunian dilakukan secara simbolis pada 6 Maret 2025, disusul penandatanganan kontrak pada 29 Juli 2025 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, disaksikan oleh jajaran Pemkot, Polres, Kodim, dan Kejaksaan Negeri.
Wali Kota Hendra menyatakan pemerintah akan terus mendampingi warga, termasuk soal pemindahan sekolah anak-anak dan kebutuhan sosial lainnya. “Ini bagian dari upaya nyata mewujudkan amanat UUD 1945 soal keadilan sosial dan hak atas hunian layak,” tutup Sugiyanto. (DID)
