JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, menegaskan pentingnya mempertimbangkan rekam jejak dan kapasitas kerja dalam penunjukan dewan pengawas dan komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia mengingatkan, posisi strategis ini tidak boleh hanya diberikan berdasarkan kedekatan politik atau latar belakang nama besar.
“Selama mereka bisa memberikan kerja nyata untuk Jakarta ke depan, saya tidak masalah. Yang penting bukan siapa orangnya, tapi bagaimana kontribusinya. Jangan cuma seremonial,” kata Afni saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga : DPRD DKI dan AS Perkuat Kolaborasi, BUMD Siap Ikuti SelectUSA Summit 2025
Pernyataan ini disampaikan menanggapi gelombang perombakan dewan pengawas di sejumlah BUMD, termasuk di PAM Jaya, yang kini menunjuk eks Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi sebagai komisaris.
Soal penunjukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Atika Nur Rahmania, sebagai Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), ia menilai langkah tersebut perlu dilihat dari sisi efektivitas, terlebih saat Jakpro tengah menghadapi beban keuangan karena sejumlah penugasan besar.
“Jakpro itu rugi bukan karena manajemen jelek, tapi karena penugasan seperti JIS dan LRT. Kalau begitu ya harusnya ada kelonggaran pajak. Ini kan uang dari daerah juga, masa pajaknya tetap besar? Jeruk makan jeruk,” terang politisi asal Partai Demokrat itu.
Baca Juga : Afni: Keputusan Komisi DPRD DKI Harus Kolektif, Bukan Berdasarkan Izin Ketua Komisi
Menurutnya, penempatan pejabat seperti Kepala Bapenda di posisi komisaris utama bisa jadi bagian dari upaya koordinasi fiskal, namun tetap harus diimbangi dengan evaluasi kinerja dan transparansi.
Ia juga mengingatkan Gubernur DKI Pramono Anung untuk lebih berhati-hati dalam menentukan struktur direksi BUMD agar tidak terjadi konflik internal seperti yang pernah terjadi di Food Station maupun Bank DKI.
“Baru saja Pak Wawan dari Food Station dapat penghargaan Mendagri, dua hari kemudian diganti. Ini harus jadi cerminan. Gubernur perlu dengar suara dari direksi utama, jangan semua diputuskan sepihak. Kalau direksi tidak punya kewenangan, terus buat apa ada RUPS?” tegasnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI itu pun berharap ke depan, pembenahan BUMD tidak dilakukan dengan pendekatan elitis atau administratif semata, melainkan benar-benar mempertimbangkan efektivitas dan kelangsungan bisnis jangka panjang. (DID)
