JAKARTA,BERNAS ID – mantan Menteri Agama era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil memaparkan pemeriksaannya oleh penyidik KPK, terkait pembagian kuota tambahan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2023-2025.
Yaqut mengucapkan Alhamdulillah pemeriksaan oleh penyidik membuat semua persoalan terkait penyelenggaraan haji menjadi terbuka.
“Saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga :Soal Aturan Penyadapan di RUU KUHAP, Ini Kata KPK
Yaqut mengaku banyak ditanya oleh tim penyelidik KPK. Namun, ia enggan menjawab terkait adanya perintah dari presiden Jokowi
“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” pungkas Yaqut.
Baca Juga :Ditanya Soal Pemeriksaan Bobby Nasution. Ini Kata Ketua KPK
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, di dalam UU, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan delapan persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50-50.(FIE)
