JAKARTA,BERNAS.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah bepergian ke luar negeri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA dan FHM ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Diketahui, dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta dan eks staf khusus (stafsus) Menag.
Baca Juga :Usai Diperiksa KPK Ini Penjelasan Yaqut Cholil
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tandasnya.
Baca Juga :KPK Beberkan Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Hingga Rp 1 Triliun
Sebelumnya KPK mengungkapkan, kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Angka itu merupakan perhitungan awal KPK, yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(FIE)
