JAKARTA,BERNAS.ID – Pemerintah dalam hal ini Kemenkum memberikan bebas bersyarat kepada Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Setnov bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu kemarin, 16 Agustus 2025, setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat bedasarakan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga :KPK Akan Kembali Panggil Yaqut Cholil, Ini Kata Ketua KPK
“Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu, Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga :Mantan Menag Yaqut Cholil Dicegah Ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
Agus menambahkan Setnov tidak perlu menjalanin wajib lapor usai mendapat pembebasan bersyarat, karena kan denda subsidier sudah dibayar,” jelasnya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Setnov terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya dalam kasus korupsi e-KTP. MA memotong vonis Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam putusan PK tersebut. (FIE)
