SLEMAN, BERNAS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman memberikan remisi kepada 115 warga binaan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditentukan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto mengungkapkan, remisi diberikan dalam dua kategori, yaitu remisi umum diberikan kepada 115 orang warga binaan, dengan pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan.
Baca Juga : 1.321 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Hari Raya Idulfitri, 10 Langsung Bebas
Kemudian remisi dasawarsa diberikan kepada 115 orang warga binaan, dalam rangka peringatan setiap sepuluh tahun kemerdekaan RI.
Dengan 8 warga binaan langsung bebas pada hari ini setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Remisi ini bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang tekun berusaha memperbaiki diri,” ujar Kelik.
“Semoga ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku positif, mematuhi aturan, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang baik,” imbuhnya.
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di dua tempat, untuk penyerahan remisi terhadap 8 orang warga binaan yang langsung bebas, diserahkan oleh Bupati Sleman H. Harda Kiswaya setelah upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke 80 di Lapangan Denggung, Sleman.
Sedangkan untuk penyerahan remisi terhadap 107 warga binaan yang tidak langsung bebas, diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kelik Sulistyanto, di Aula Dr. Sahardjo Lapas Sleman pada siang harinya.
Baca Juga : Kasus Keracunan Siswa di Mlati, Pemkab Sleman Fokus Penanganan dan Pemulihan Siswa Terdampak
Momen ini juga menjadi pengingat bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan hubungan sosial.
“Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIB Sleman berharap warga binaan yang mendapat kebebasan, maupun pengurangan masa pidana dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik dan produktif,” pungkas Kelik. (cdr)
