YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Beredar kabar dari portal berita dan media sosial yang menyebut adanya dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang Dosen terhadap mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. KH. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto, terbitan Selasa, 19 Agustus 2025 ditampik oleh Tim Kuasa Hukum Dosen tersebut.
Dalam berita tersebut dikatakan, bahwa Dosen K, telah dilaporkan oleh mantan mahasiswinya A kepada pihak Polres Banyumas pada 30 November 2024, atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sejak Januari 2024.
Ahmad Mustaqim, SH, MH, CPL, CLE dari Kantor Hukum AMP & Partners yang berdomisili di Yogyakarta dengan tegas mengatakan bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar.
“Karena saat berita ini dibuat, wanita dengan inisial A ini sudah bukan mahasiswi UIN Saizu Purwokerto lagi. Di dalam berita juga ditulis, A mendapat pelecehan seksual sejak Januari 2024, faktanya dari bulan Juni-Juli 2024 masih makan bersama dengan klien kami, bahkan pada September 2024, A masih menemui klien kami dan mengeluh masalah keuangan ihwal dirinya mau mengikuti sebuah kegiatan di Padang, Sumatera Barat,” ujar Ahmad Mustaqim kepada awak media, Rabu (20/8/2025).
Sempat dikatakan pula bahwa A, mengalami trauma akibat pelecehan seksual tersebut, namun Kuasa Hukum Dosen K memiliki bukti berupa foto yang menunjukan keceriaan A saat berkunjung ke rumah Dosen K.
Baca Juga : Legislator Senayan Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelecehan Perempuan Di Fasilitas Umum
“Dikatakan trauma, tapi kami mempunyai foto si perempuan A sangat gembira pada saat bertamu di rumah Dosen K. Bahkan Kuasa Hukum A juga sempat berkata, bahwa A datang ke rumah Dosen K untuk bimbingan, padahal Dosen K bukan dosen pembimbingnya,” jelas Ahmad.
Atas perbuatannya ini, diakui Ketua DPC Peradi RBA Kota Yogyakarta, pihaknya telah mensomasi A, dan memberi kesempatan tujuh hari kepada A untuk datang ke kantornya, pada Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.
“Apabila somasi ini tidak di follow up, kami akan melaporkan A ke Polda Jawa Tengah atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, tipu muslihat, pemerasan, pengrusakan barang, dan lainnya yang dilakukan terhadap klien kami,” tegas Ahmad.
Kepada awak media, Ahmad Mustaqim juga membeberkan kronologi sebenarnya, berawal ketika kliennya mengenal perempuan berinisial A yang saat itu berusia 23 tahun, mahasiswi Fakultas Dakwah, UIN Saizu Purwokerto, karena mengambil mata kuliah Kesehatan Mental di semester lima (2023 Ganjil) yang diampu oleh Dosen K.
Kemudian pada semester enam (2023 Genap) A tersebut, mengambil lagi mata kuliah yang diampu Dosen K, yaitu mata kuliah konseling karir dan A mengajukan diri menjadi penanggung jawab kelas (PJ) atau Ketua kelas.
“Karena A sebagai ketua kelas, maka klien kami meminta A untuk menjadi koordinator semua kelas yang diampu/diajar klien kami dengan tugas utama sebagai pengumpul tugas,” jelas Ahmad Mustaqim.
Kemudian pada awal tahun 2024, A mulai bercerita (curhat) kepada Dosen K tentang kepribadiannya yang jarang bergaul dan tertutup.
Karena awalnya pernah menjalin hubungan kasih dengan seorang pria namun kandas, dan tidak direstui oleh orangtua si pria, sebab dianggap tidak selevel secara ekonomi.
“Si A juga sempat curhat lagi tentang
kondisi ekonomi orangtuanya di Karangendep, dan nenek/simbah asuh di Purwokerto. Bahkan sampai A datang ke rumah klien kami untuk curhat (diakui dalam pemberitaan yang dia buat). Namun Kuasa Hukum A menyampaikan dalam beritanya, bahwa A dan rekannya mendatangi rumah klien kami untuk bimbingan, itu salah besar, klien kami sudah bukan pembimbingnya lagi,” katanya.
Kembali dikisahkan Ahmad Mustaqim, apabila Dosen K sedang tidak di rumah, si A sering meminta-minta waktu untuk bertemu via telepon sambil menangis, karena masalah-masalah yang saudari A alami dan hadapi.
“Bahwa A juga bercerita hanya dikasih uang jajan dan bensin Rp50 ribu per satu minggu, sehingga mencari tambahan menjadi guru les tari, ditanggap untuk menari, namun tidak mau lagi ditanggap menari kalau tidak pakai jilbab, menjadi pelatih tari di UKM karawitan di kampus UIN dengan honor Rp50 ribu per bulan yang dibayarkan terkadang empat bulan sekali,” jelas Ahmad Mustaqim.
Baca Juga : Kasus Keracunan Siswa di Mlati, Pemkab Sleman Fokus Penanganan dan Pemulihan Siswa Terdampak
Karena A sering mengeluh terkait keuangan, maka Dosen K menjadi iba dan kasihan kemudian mentransfer saudara A sebesar Rp500 ribu setiap bulan, dimulai pada Januari 2024 dan transfer terakhir tercatat pada September 2024
“Kami memiliki bukti transfer-transfer tersebut. Bahwa kemudian A mengeluh lagi karena progres skripsinya lambat dikarenakan laptop
rusak dan saudari A mengeluhkan dan minta dibantu tentang hal itu kepada klien kami, maka klien kami menyerahkan uang sebesar Rp1 juta untuk membeli laptop bekas layak pakai atau second. Kemudian si A mengeluh lagi pada saat akan membayar UKT semesteran uangnya kurang, A minta dibantu lagi, sehingga klien kami menyerahkan uang dengan mentransfer lagi kepada saudari A sebesar Rp1 juta, kami memiliki bukti-bukti transfer tersebut,” kata Ahmad Mustaqim.
“Bahkan, pada saat menjelang ulang tahunnya A, yang jatuh pada tanggal 4 Agustus, pada saat itu sekira diakhir bulan Juli 2024 pada saat makan siang bersama dengan teman-teman klien kami, A menyampaikan minta dikasih cincin sebagai kado, karena cincinnya hilang pada saat melatih tari. Karena A meminta maka pada tanggal 2 Agustus 2024 atau 2 hari sebelum Ulang tahun, klien kami kembali mentransfer kepada si A sebesar Rp2.200.000,” paparnya.
“Kemudian uang tersebut A belikan cincin sendiri seharga Rp1.800.000, kemudian cincin itu difoto dan dikirimkan kepada klien kami dan juga A menunjukkan kepada teman-teman klien kami pada saat makan-makan di hari berikutnya,” imbuhnya.
Ahmad Mustaqim kembali menjelaskan, karena kedekatan itulah pada setiap pertemuan dan pada saat si A mau berpamitan dan menyalami Dosen K, si A dengan sangat berani mencium tangan, dan pipi Dosen K.
“Bahkan, sekira bulan Juni 2024, setelah selesai makan dari rumah makan Nyamplungan Purwokerto, A diantar pulang ke rumah neneknya dan setelah sampai di gang masuk rumah, sebelum turun dari mobil si A lagi-lagi mencium klien kami dari belakang yang hal tersebut dilihat dan diketahui oleh driver dari mobil yang klien kami gunakan,” katanya.
“Kemudian sekira bulan Juni-Juli 2024, pada saat klien kami makan berempat dengan rekan
kerja klien kami, tiba-tiba si A menyusul dengan mengendarai motor dan ikut makan di rumah makan Jawa, Purwokerto, kemudian setelah selesai makan dan keluar menuju tempat parkir kendaraan, tiba tiba A menggandeng tangan klien kami yang membuat klien kami terkejut karena tidak menyangka si A akan seberani itu ditempat umum dan diketahui semua rekan kerja klien kami tersebut, padahal si A mengetahui betul jika klien kami sudah memiliki seorang istri,” tambah Ahmad Mustaqim.
Bahkan, pada awal September 2024, A menelepon Dosen K, untuk berpamitan mengikuti perlombaan menari di Padang, Sumatra Barat. Kemudian A menemui Dosen K, yang saat itu sedang mengobrol di ruang Dosen bersama rekannya.
Kemudian pada saat itu A ditanya oleh salah satu dosen disana, apakah A cinta dan sayang kepada Dosen K, dengan lantang si A menjawab cinta dan sayang kepada Dosen K.
Bahwa dalam beberapa kesempatan A ini, juga minta kepada Kaprodi BPI, agar Dosen K tidak memberi bimbingan kepada mahasiswi cantik, karena dia cemburu.
“Beberapa hari kemudian tepatnya 11 September 2024, A akan berangkat lomba menari ke Padang, Sumatra Barat dan dia (A) bercerita sambil mengeluh hanya dapat uang saku dari kampus Rp200.000 dan orang tua Rp. 200.000. Menurut A itu kurang, kemudian A meminta kepada klien kami sehingga klien
kami menyerahkan uang sebesar Rp400.000 kepada si A,” jelas Ahmad Mustaqim.
Bahkan pada saat A di Padang dan sedang malas mengikuti rangkaian acara di sana, A ijin ke team official yang mendampingi dengan alasan sedang mengerjakan tugas dari Dosen K, padahal saat itu A sudah tidak mengambil mata kuliah yang diampu Dosen K.
“Dari serangkaian peristiwa yang tidak wajar yang dilakukan A kepada klien kami, dan
seperti sengaja diperlihatkan ke banyak orang, klien kami mendapat masukan dari rekan kerjanya, agar menjaga jarak dengan A karena sudah mulai cemburu dengan mahasiswi lain. Bahwa berdasarkan masukan itulah, maka klien kami mulai menjaga jarak, juga memutus komunikasi dengan A yang hal tersebut menyebabkan A marah, merasa depresi dan sering konsul dengan dosen Psikologi. Kemudian setelah peristiwa itu A tidak mengembalikan koper klien kami yang dia bawa pada saat lomba ke Padang, Sumatera Barat, bahkan A merusak koper tersebut dengan cara di cutter (pengerusakan barang), padahal koper tersebut sangat bersejarah dan bernilai bagi klien kami,” kata Ahmad Mustaqim.
Sejak diputus komunikasinya tersebut, tiba-tiba A melaporkan Dosen K ke Polresta Banyumas dengan tuduhan pelecehan seksual, menghambat lulus, dan lain-lain.
“Bahwa atas perbuatan saudara A tersebut patut diduga A telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, tipu muslihat, pemerasan, pengerusakan barang, dan lain-lain, sebagaimana di atur dalam pasal 310, 311, 317 KUHP Jo UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat (6), Jo pasal 378 KUHP, Jo Pasal 406 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan dengan Perma 2 tahun 2012,” pungkasnya. (cdr)
