JAKARTA,BERNAS.ID -Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA) dan Fakultas Hukum Unsurya memiliki visi dengan ciri keilmuan kedirgantaraan disamping ilmu hukum pada umumnya.
Seminar nasional dengan Tema “RUU Pengelolaan Ruang Udara: Mengisi Kekosongan Hukum (Wet Vacuum), Mewujudkan Ruang Udara Indonesia Yang Berdaulat, Adil, Dan Mendukung Ketertiban Dunia” Kegitan seminar ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan visi tersebut.
Seminar nasional ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum dirgantara bagi sivitas akademika, dan masyarakat, Pemerintah, dan pemangku kepentingan.
Baca Juga :Pentingnya Kebijakan Hukum Ideal Pengaturan Ruang Udara Indonesia Untuk Pertahanan Negara
Acara Seminar Nasional dibuka oleh Rektor Universitas Suryadarma-Marsda TNI (Purn) Dr. Sungkono, SE., M.Si. Dalam sambutannya Rektor Unsurya memandang sangat penting dan strategis tema yang diangkat pada seminar dan berharap hasil seminar nasional ini dapat menjadi masukan bagi legislator, pemangku kepentingan, dan menjadi salah satu bentuk meaningful participation, partisipasi bermakna yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unsurya.
Sivitas Akademika Unsurya yang hadir antara lain Ketua Umum Yasau, Ketua BPH Unsurya, Wakil Rektor Unsurya, Dekan Fakultas Hukum, Wakil Dekan Fakultas Hukum, Para Kaprodi, Para Dosen, dan Para Pejabat Unsurya lainnya.
Para undangan yang menghadiri acara tersebut antara lain pejabat dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Babinkum TNI, Dinas Hukum TNI Angkatan Udara, PERADI SAI DPC Jakarta Utara, Sekolah Tinggi Hukum Militer, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, dan lainnya.
Baca Juga :Ingin Udara Ruangan Anda Bersih? Letakkan Tanaman Hias Ini
Narasumber dalam seminar nasional tersebut Profesor Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Dr. Bambang Widarto, S.H., M.H. – Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, dan Ridha Aditya Nugraha, LL.M.- Pejabat Dekan Sekolah Hukum dan Studi Internasional Universitas Prasetiya Mulya.
Acara tersebut dimoderatori Sry Karni Noviyanti, S.Sos mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Suryadarma.
Prof Hikmahanto Yuwana menyampaikan Urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara, antara lain sangat dibutuhkan dengan adanya perkembangan teknologi pesawat udara maupun drone, mengingat tidak sama materinya dengan Undang-Undang Penerbangan, untuk melengkapi Undang-Undang Wilayah Udara, diperlukan pula untuk mengakomodasi dalam keadaan damai dan dalam keadaan perang, menjaga keterpaduan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ruang udara, menjaga keterpaduan di atas wilayah laut teritorial, menjadi rujukan untuk berbagai pengaturan yang terkait dengan ruang udara baik publik maupun privat, melepaskan ego sektoral pengaturan ruang udara, mengatur aparat yang berwenang menegakkan hukum dan kedaulatan di ruang udara, dan mengurai tumpang tindih kewenangan dari berbagai instansi dalam menegakkan hukum dan kedaulatan.
Adhitya Nugraha, LLM berpendapat bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara dapat dipertimbangkan apakah bisa dipakai menjadi dasar hukum ADIZ, mengatur apakah akan menjadi landasan ratifikasi Pasal 3bis Konvensi Chicago 1944, apakah akan mengatur harmoni antara efisiensi penerbangan dan kedaulatan, dan Flight Information Region (FIR).
Dr. Bambang Widarto, SH, MH menyampaikan bahwa ruang udara Indonesia yang sangat luas merupakan suatu peluang, namun juga sekaligus merupakan tantangan, sehingga diperlukan kebijakan hukum pada tataran Undang-undang yang ideal. Perlu terus melakukan pembahasan perkembangan hukum udara internasional publik yang belum diratifikasi Indonesia. RUU Pengelolaan Ruang Udara diperlukan untuk mengisi kevakuman hukum yang belum diatur dlm Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, antara lain tindak pidana melanggar wilayah udara Indonesia.
Melanggar wilayah udara Indonesia dimaksud adalah pesawat udara asing ketika akan memasuki wilayah udara atau mendarat di wilayah udara Indonesia tidak memiliki izin penerbangan (flight clearance) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
RUU diperlukan juga sehubungan dengan perkembangan teknologi penerbangan pesawat udara, khususnya pesawat udara militer (termasuk drone), Sub orbital flight. wahana udara yaitu setiap mesin atau alat selain pesawat udara yang menggunakan ruang udara sebagai tempat dan atau media gerak.
Dr. Bambang dalam kesimpulannya mendukung RUU Pengelolaan Ruang Udara yang pada saat ini sedang dibahas di DPR untuk segera diundangkan, karena bersifat urgent dan sangat mendesak.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryadarma – Marsekal Muda TNI (Purn) Dr. Sujono, SH, MH, C.FrA. dalam sambutan penutupan seminar menyampaikaan bahwa dari ketiga narasumber, kita mendapatkan informasi dan pengetahuan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting bagi Indonesia.
Secara garis besar, RUU ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum terkait tata kelola ruang udara nasional yang selama ini belum diatur secara komprehensif.
RUU ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kepentingan pertahanan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia.
Dekan juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Panitia Penyelenggara kegiatan Seminar Nasional oleh mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Angkatan Tahun 2023/2024 yang diketuai Andi Fammouss Sureng, SH mahasiswa S2 MH Fakultas Hukum Unsurya dan telah dikoordinir Sesprodi S2 Magister Hukum Dr. Rizky Pratama Putra Karo Karo, SH, MH.(FIE)
