JAKARTA,BERNAS.ID – Pentingnya pengaturan ruang udara Indonesia, menjadi pembahasan penting dalam bedah buku “Kebijakan Hukum Ideal – Pengaturan Ruang Udara Indonesia, yang disusun Dr Bambang Widarto, dilengkapi Prof Dr Faisal Santiago dan Dr Darwati.
Buku ini mengulas pentingnya regulasi ruang udara indonesia yang luas dan strategis, namun belum sepenuhnya diatur dalam UU Penerbangan. Penulis mendorong lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara untuk memperkuat aspek pertahanan, keamanan, dan pemanfaatan ruang udara nasional.
Baca Juga :Bedah Buku Cyber Lawyer, Pengacara Harus Punya Kompetensi Informasi Teknologi
Penulis merupakan akademisi dan praktisi berpengalaman, buku ini relevan bagi akademisi, praktisi penerbangan, dan mahasiswa hukum.
Menurut Dr Bambang pentingnya dirinya menorehkan pemikirannua di dalam sebuah buku, pasalnya pada saat ini ruang udara yang sangat luas dan jumlah bandar udara serta pesawat udara yang banyak, pada tataran undang-undang hanya diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam kaitan pengaturan ruang udara Indonesia yang sangat luas tersebut, model kebijakan hukum yang tepat setidak-tidaknya diatur dalam tiga undang-undang, yaitu undang-undang tentang penerbangan, undang-undang tentang transportasi atau angkutan udara dan undang-undang tentang ruang udara. Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara diperlukan untuk melengkapi hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal inilah yang dibahas di dalam buku ini.
Baca Juga :Film “Nyanyi Sunyi Dalam Rantang” Karya Garin Nugroho Pertanyakan Arah Penegakan Hukum di Indonesia
“Pada Bab 1 buku ini dikemukakan bahwa ruang udara Indonesia merupakan ruang udara yang sangat luas dan strategis, sehingga menjadikan ruang udara dan penerbangan di Indonesia memegang peranan penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta kesejahteraan bangsa Indonesia,” papar Bambang menjelaskan terkait buku 277 halaman ini.
Kemudian, sambungnya, pada Bab 2 dibahas pengaturan ruang udara Indonesia, untuk pertahanan dan keamanan negara. Penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara diatur pada Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 2009.
Bab 3 membahas pengaturan ruang udara Indonesia yang perlu pula dilakukan terhadap ruang udara di atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen serta zona tambahan guna kepentingan zona identifikasi pertahanan udara.
“Pada Bab 4 dibahas ruang udara nasional sebagai salah satu dimensi wilayah yang merupakan aset pembangunan menjadi semakin penting, terutama apabila dikaitkan dengan posisi strategis Indonesia yang terletak pada posisi silang lalu lintas dunia, “ bebernya.
Oleh karena itu, perlu diupayakan pengelolaan pemanfaatan ruang udara nasional secara optimal bagi pembangunan bangsa. Terakhir, pada Bab 5 disimpulkan bahwa ruang udara Indonesia yang sangat luas merupakan suatu peluang, namun juga sekaligus merupakan suatu tantangan.
Buku ini menarik dan perlu dibaca oleh akademisi, praktisi penerbangan, serta para mahasiswa hukum. Buku ini ditulis oleh akademisi dan praktisi yang berpengalaman, antara lain pernah sebagai narasumber dalam Rapat Kerja dan Rapat Panitia Kerja RUU Pengelolaan Ruang Udara yang dilaksanakan oleh Pansus DPR RI pada tanggal 25 September 2024.
Sementara itu, Prof Faisal memaparkan, buku ini penting menjelaskan bagaimana pengaturan regulasi tata ruang di udara. Karena selama ini Indonesia ada kekosongan buku yang berbicara mengenai pengaturan tata ruang di udara.
“Jadi buku ini disusun oleh Pak Bambang Widarto Ya tentu saya sebagai penulis kedua dan Ibu Darwati sebagai penulis ketiga, mencoba bagaimana tata ruang yang kekosongan ini bisa dibuat regulasinya,” jelasnya.
Harapan Santiago adalah satunya dengan adanya buku ini tentu akan bisa dibaca oleh pemangku kepentingan atau pembuat regulasi, bahwa itu sangat urgent.
“Karena dengan pengaturan tata ruang ini akan jelas bagaimana tata ruang yang baik di dilakukan. Saat ini ya contohnya kalau Singapura begitu take off itu sudah masuk wilayah Indonesia ya tapi regulasinya pasti pakai regulasi yang ada di Singapura dan ini bagi kita adalah suatu kerugian,” ungkap Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur tersebut.
Untuk itu, pentingnya pengaturan tata ruang khususnya udara di Indonesia. (FIE)
