JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah, menegaskan bahwa layanan pemotongan atau penopingan pohon yang dilakukan Dinas Pertamanan tidak boleh dipungut biaya. Ia mengingatkan warga agar segera melapor jika ada oknum yang meminta uang.
“Kalau warga minta pohon ditoping atau ditebang, itu gratis. Tidak boleh ada pungutan. Kalau ada yang minta uang, laporkan saja. DPRD siap mengawal,” kata Neneng di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga : Neneng Hasanah Minta Gubernur Pramono Anung Perhatikan Nasib ASN di Kepulauan Seribu
Lebih lanjut politisi asal Partai Demokrat itu menjelaskan, prosedur resmi penopingan pohon dimulai dari permohonan warga ke pihak kelurahan atau kecamatan, kemudian diteruskan ke Suku Dinas Pertamanan. Setelah itu, petugas akan turun mengecek kondisi pohon.
“Kalau pohon di pinggir jalan, wajib diganti dengan bibit baru. Kalau di pinggir kali yang berfungsi menahan longsor, pemotongannya terbatas, tidak bisa ditebang habis,” ujarnya.
Meski begitu, Neneng menyoroti keterbatasan fasilitas operasional di lapangan. Menurutnya, jumlah kendaraan dan alat pemotong pohon yang dimiliki Dinas Pertamanan masih jauh dari cukup. Hal ini membuat pelayanan kepada masyarakat sering terlambat.
Baca Juga : Penopingan Pohon Masih Terkendala Alat dan SDM, DPRD DKI Angkat Suara
“Di beberapa wilayah, satu kendaraan bisa melayani sampai tujuh kelurahan. Bayangkan kalau tiga kelurahan minta pemotongan bersamaan, pasti ada yang tertunda. Ini yang bikin warga sering mengeluh,” jelasnya.
Untuk itu, Neneng mendorong perlunya penambahan armada dan peralatan dimasukkan dalam perubahan anggaran maupun APBD 2026. Ia menilai peningkatan fasilitas sangat mendesak demi pemerataan pelayanan di semua wilayah, baik kawasan elit maupun permukiman padat.
“Kalau alat dan kendaraan bertambah, petugas bisa bekerja paralel. Jadi tidak ada lagi keterlambatan, dan warga merasa dilayani secara adil,” pungkasnya. (DID)
