JAKARTA, BERNAS.ID – Proyek pembangunan Dermaga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dengan anggaran mencapai Rp78 miliar sejak tahun 2022 kembali menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa persoalan mangkraknya dermaga tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pengembalian dana ke kas daerah.
“Pembelaan dari dinas adalah sudah ada pengembalian bayar. Tapi ini bukan sekadar soal pengembalian. Kalau kenyataannya proyek jadi mangkrak dan tidak bisa digunakan, tetap saja yang dirugikan masyarakat,” kata Nur Afni dihubungi BERNAS.id, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga : Transportasi Tak Ramah Perempuan dan Anak, Afni Semprot Transjakarta
Dalam rapat sebelumnya, dirinya mengaku sudah mempertanyakan langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait detail pengembalian dana sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, jawaban yang diberikan dinilai belum memuaskan.

“Ketika saya tanya berapa pengembaliannya, Kepala Dinasnya malah bilang lupa. Padahal ini penting, karena harus ada kejelasan angka dan dasar hitungannya,” ujarnya.
Politisi asal Partai Demokrat itu menilai, persoalan bermula sejak tahap lelang yang hanya mengacu pada penawaran harga terendah tanpa mempertimbangkan kemampuan kontraktor. Akibatnya, proyek tidak tuntas dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari dermaga yang seharusnya mendukung aktivitas transportasi laut.
Baca Juga : Neneng Hasanah Minta Gubernur Pramono Anung Perhatikan Nasib ASN di Kepulauan Seribu
“Ini bicaranya laut, bukan daratan. Jangan samakan. Kalau kontraktor tidak berpengalaman tapi dimenangkan karena harga terendah, ya akhirnya seperti ini. Kontraktor cuma ambil DP, tapi dermaga tidak selesai. Yang rugi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan rencana Dinas Perhubungan DKI yang mengusulkan pembangunan 11 dermaga baru di Kepulauan Seribu pada anggaran mendatang.
“Bagaimana mau bangun 11 dermaga kalau satu dermaga saja tidak kelar? Harus ada evaluasi menyeluruh,” pungkas Afni.
Nur Afni menekankan, DPRD akan terus menekan agar ada tindak lanjut jelas dalam penyelesaian proyek ini. Menurutnya, persoalan tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian dana, melainkan harus dipastikan dermaga benar-benar selesai dan dapat digunakan oleh masyarakat. (DID)
