Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Beragam»Sidang Putusan Sela Kasus LPEI Ditolak: Penasihat Hukum akan Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara di Pokok Perkara
    Beragam

    Sidang Putusan Sela Kasus LPEI Ditolak: Penasihat Hukum akan Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara di Pokok Perkara

    Firardi RozyBy Firardi RozySeptember 2, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang Putusan Sela Kasus LPEI(Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, hari ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

    Dalam putusan sela-nya, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa II dan III. Majelis menilai alasan eksepsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar keberatan karena pokok permasalahan yang disampaikan telah masuk ke ranah pembuktian.

    Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa nota keberatan yang diajukan, baik oleh Terdakwa II maupun III, tidak dapat diterima dan keberadaannya harus dikesampingkan. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara guna membuktikan dakwaan hingga putusan akhir.

    Baca Juga :Sidang Tanggapan Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang Mengadili Perkara LPEI

    Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar. Namun, konstruksi dakwaan ini telah dipertanyakan oleh penasihat hukum terdakwa, karena dianggap lebih banyak berisi asumsi dan penilaian sepihak yang seharusnya dibuktikan secara objektif di persidangan, bukan dijadikan dasar tuduhan.

    Sandra Nangoy, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum Susy Mira Dewi menyayangkan pertimbangan Majelis Hakim namun menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan. “Pokok persoalan ada pada klaim kerugian negara. Utang PT Petro Energy sudah dibayar lebih dari 60% dan sisanya masih berjalan lancar, sehingga seharusnya tidak bisa disebut kerugian negara,” katanya.

    Baca Juga :Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini

    Sandra menambahkan, permasalahan ini pada dasarnya merupakan hubungan perdata utang-piutang. “Perusahaan memang sempat mengalami kesulitan, sehingga pailit, tapi kemudian utang diambil alih oleh Jimmy Masrin dan kewajiban tetap dijalankan. Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menilai pertimbangan Majelis Hakim tidak sejalan dengan pokok keberatan yang telah diajukan. “Soal putusan sela, tentu kami kecewa karena eksepsi tidak dikabulkan, padahal keberatan kami jelas menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata. Hutangnya masih lancar dan terikat perjanjian, sehingga mestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana. Hakim memang menyebut dalam satu perkara bisa ada aspek pidana, perdata, dan administrasi negara, tetapi dengan kondisi ini mestinya putusannya mengarah ke domain perdata. Apalagi KPK memiliki mekanisme pasal 32 untuk menggugat ganti rugi kerugian negara,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti aspek kewenangan lembaga pengawas yang belum terjawab. “Yang tidak dipertimbangkan itu adalah yurisdiksi OJK. Perkara ini sebenarnya terkait kewenangan pengawasan jasa keuangan sehingga mestinya masuk mekanisme pidana umum, bukan di Pengadilan Tipikor. Kami bahkan mengusulkan agar diberi akses melihat langsung Laporan Hasil Audit (LHA) di luar persidangan, supaya kami bisa memahami secara jelas apa yang sebenarnya ditemukan” lanjutnya.

    Menurut Soesilo, proses pembuktian berikutnya akan menjadi kunci dalam perkara ini, dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli. “Saksi yang direncanakan sekitar 50 orang, termasuk ahli. Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan cepat,” tutupnya.(FIE)

     

     

     

     

     

     

    . Kasus LPEI kasus Jimmy Masrin KPK Pengadilan Tipikor
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

      May 20, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

      May 21, 2026

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.