JAKARTA, BERNAS.ID – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dharma Jaya kembali menuai sorotan. Kali ini kinerja BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak disektor pangan dinilai tidak transparan.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai persoalan utama terletak pada tata kelola yang tidak transparan dan minim akuntabilitas.
Baca Juga : DPRD DKI Sentil Dharma Jaya, Desak Transparansi dan Evaluasi Total BUMD
“Masalahnya soal tata kelola. Tata kelolanya tidak transparan dan tidak ada pertanggungjawaban ke publik,” kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/9/2025).
Menurut dia, Dharma Jaya itu mengelola dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, seharusnya ada kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Ini kan dana publik, uang masyarakat. Jadi harus ada pertanggungjawaban publik ketika mengelola uang itu,” ujarnya.
Namun, Trubus menilai praktik korupsi yang masih tinggi membuat masyarakat tidak memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan anggaran tersebut. Laporan keuangan yang ada, katanya, lebih menyerupai rekayasa ketimbang menggambarkan kondisi riil.
Baca Juga : DPRD DKI Janji Kawal Tuntutan AMPSI soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
“Kalau pun ada laporan keuangan itu hanya semacam rekayasa keuangan saja. Jadi tidak sesuai dengan realita,” ucapnya.
Trubus menambahkan, kondisi seperti itu bukan hanya terjadi di Dharma Jaya, melainkan juga pada sejumlah BUMD lain. “Kebanyakan BUMD seperti itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris, angkat bicara menanggapi aspirasi Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) yang menyoroti dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah BUMD, khususnya di Dharma Jaya.
“Isu manipulasi pajak dan dugaan penyimpangan tidak benar,” ujar Deni dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Dia berdalih, Dharma Jaya selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui laporan tahunan, audit independen, hingga publikasi di laman resmi perusahaan.
“Kami melaporkan pajak secara berkala dengan lampiran audit independen,” katanya. (DID)
