JAKARTA,BERNAS.ID – Usulan kriteria calon tim reformasi polisi seharusnya bukan berasal dari kepolisian, baik aktif maupun purnawirawan. Tentu saja, pandangan-pandangan mereka akan sangat dibutuhkan. Tapi cukup dalam forum diskusi saja. Tidak perlu ikut serta sebagai anggota tim reformasi.
Demikian disampaikan pengamat politik Ray Rangkuti, menyikapi dorongan pembentukan Komite Reformasi Polri, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, sambung Ray, yang mengisi sedang tidak memiliki masalah hukum, khususnya berhubungan dengan kasus sedang yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga :Menyoroti Dorongan Pembentukan Komite Reformasi Polri
Juga tidak sedang memiliki kerjasama dengan pihak kepolisian, baik bersifat individu maupun organisasi.
“Dari berbagai kalangan selain TNI/Polri/PNS. Khususnya dari para akademisi, tokoh masyarakat, dan pegiat pengawasan kepolisian. Lebih utama jika diisi dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Selain ahli hukum pidana, tata negara, juga dari ahli administrasi, pertahanan dan keamanan, pegiat hak azasi manusia, pakar demokrasi, ahli anti korupsi, dan ilmu sosial,” saran Ray.
Komposisi ini dibutuhkan karan reformasi polisi harus dibuat dalam skala total. Bukan setengah-setengah apalagi asal ada.
“Reformasi polisi harus menyentuh setidaknya 3 dimensi institusional, Struktutal dan moral,” pungkas Ray. (FIE)
