JAKARTA,BERNAS.ID – Reformasi di Kepolisian Indonesia menjadi salah satu agenda dari para aktivis, civil society juga para mahasiswa, untuk segera dilakukan segera oleh Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, salah satu di dalamnya adalah pergantian kapolri.
Pemerhati Hukum yang juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Rudyono Darsono sepakat dengan adanya reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Rudy bahkan, perubahan total itu bukan hanya reformasi tapi revolusi kepolisian.
“Hanya di Indoesia saja kepolisian yang terpusat di satu negara, semua diatur oleh yang namanya Kapolri. Undang-undang kepolisian No 2 Tahun 2002, Pasal 28 ayat 3 saya tidak paham sebagai pengajar hukum tidak masuk akal. Dalam isinya bahwa polisi itu tidak boleh menguasai atau menjabat pada ranah sipil karena di luar dari tugas kepolisian. Tapi ada lagi sambungannya kecuali ditugaskan oleh kapolri,” kritik Rudy kepada redaksi.
Baca Juga :Akselerasi Transformasi Polri, Tuntaskan Agenda Reformasi TNI
Lanjutnya, yang paling utama kata Rudy, ia mengusulkan kepolisian itu hanya Kamtibnas dan Polantas. Pengawasannya yaitu Propam tidak boleh ada disana (struktur), atau satu badan dengan kepolisian (internal affair). Selain itu, kedudukan Kompolnas yang mandul, selama ini tidak mampu memberikan sanksi kepada yang diawasi.
“Harus dipisahkan pengawasnya, Propam atau pengawas tidak boleh jadi satu (di tubuh Polri), harus di luar kepolisian. Kepolisian tidak boleh langsung di bawah presiden. Harus ada badan independen sipil yang juga khusus mengawasi kinerja kepolisan yang berada di bawah langsung presiden,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap organ-organ sipil atau masyarakat sipil istimewa ini (polisi) harus benar-benar hati-hati. Yang terpenting tidak boleh ada penguasa tunggal di kepolisian. Penyelidikan , penyidikan dan pelimpahan tidak boleh berada satu di kepolisian.
Baca Juga :Rudyono Darsono Tegaskan RUU Perampasan Harus Cantumkan Pasal Pembuktian Terbalik, Ini Paparannya
“Banyak yang diperbaiki baik KUHAP, UU Kepolisian. Reformasi harus dimulai, Presiden Prabowo harus memulai secara transparan dan tidak boleh nanggung. Kalua Cuma pergantian kapolri ya dia lagi dia lagi kapan negara ini mau benar dan baik,” tegasnya lagi.
Dalam kriteria Rudy calon kapolri yang barus tidak boleh terlibat dengan masa lalu, minimal 10 tahun kemarin (era Jokowi). Karena dalam 10 tahun kemarin dianggap masuknya kepentingan politik terlalu dalam ke kepolisiain, itu tidak boleh.
“Kalau belum ada dan belum siap, ambil seseorang yang kekuasaanya itu hanya sementara walaupun tidak ada kapolri plt, ambil yang masa jabatannya tinggal 1 tahun, dan selama itu presiden mempersiapkan pengganti yang memang mumpuni baik. Kalau tidak ada ambil dari sipil atau militer, untuk pembenahan dan pembersihan itu tidak tabu,” pungkasnya (FIE)
