JAKARTA, BERNAS.ID – Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta menilai perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan air minum perpipaan di Ibu Kota.
Ketua PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Dr. KH. Ahmad Abubakar, MM, menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dalam proses transformasi tersebut.
Baca Juga : Muhammadiyah Dapat Dukungan Dubes RI di Yordania untuk Program Kemanusiaan Palestina
“Transformasi menjadi Perseroda adalah momentum untuk meningkatkan kualitas layanan. Namun, prioritas utama tetaplah pelayanan publik. Setiap kebijakan harus berpihak pada masyarakat sebagai penerima manfaat utama,” kata Ahmad Abubakar.
Ia menjelaskan, status Perseroda membuka peluang lebih luas dalam akses permodalan, memberikan fleksibilitas bisnis, serta mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
“Dengan status Perseroda, ruang untuk memperkuat modal lebih terbuka, fleksibilitas lebih besar, dan kualitas layanan publik bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Baca Juga : PWNU Tanggapi Rencana Perubahan Status PAM Jaya, Tegaskan Prioritas Pelayanan Publik
Ahmad Abubakar menekankan, perubahan status tidak boleh berdampak negatif pada layanan pelanggan. Masyarakat harus tetap memperoleh akses air minum perpipaan yang maksimal.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tapi juga keterbukaan dalam kebijakan tarif dan pelayanan. Akuntabilitas berarti masyarakat bisa menilai langsung apakah perusahaan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat PAM Jaya secara finansial dan operasional, tetapi juga mempertegas komitmen perusahaan sebagai penyedia layanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Jakarta. (DID)
