Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Korupsi Bandwidth Didorong Tidak Berhenti pada Eks Kadis Kominfo Sleman
    Hukum

    Korupsi Bandwidth Didorong Tidak Berhenti pada Eks Kadis Kominfo Sleman

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 25, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Tersangka korupsi ESP akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID– Jogja Corruption Watch (JCW) menuntut kepada pihak Kejaksaan Tinggi DIY untuk memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan nilai kerugian Rp3 miliar. Harapannya, tidak hanya menjerat eks Kadis Kominfo Sleman inisial ESP sebagai tersangka, tapi mengusut tuntas pihak-pihak yang ikut menikmati uang korupsi tersebut.

    Pengadaan bandwidth internet di Dinas Kominfo Sleman terjadi pada tahun 2022 – 2024. Selain itu juga menyewa colocation DRC tahun 2023 – 2025.

    Saat itu tersangka ESP menjabat sebagai pelaksana anggaran untuk pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman tahun 2023-2025.

    Baca Juga Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Internet

    JCW mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi DIY atas penetapan dan penahanan terhadap tersangka ESP ini. Namun, JCW mendorong pihak Kejati DIY untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini.

    “Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain atas kasus bandwidth internet di Bumi Sembada itu,” tutur Baharuddin Kamba, Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Kamis (25/9)

    Kamba, panggilan akrabnya, menyebut karena konteksnya terkait pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan bandwidth internet maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja. “Pasti ada simpul aktornya. Tersangka ESP ini hanya satu simpul saja,” katanya.

    “Jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, maka harus dikejar oleh Kejati DIY. Sehingga jangan hanya berhenti di tersangka ESP,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kamis sore (25/9), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman inisial ESP sebagai tersangka terkait pengadaan internet di Kabupaten Sleman. ESP kini harus menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

    Tersangka korupsi ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sampai tanggal 14 Oktober. Dugaan korupsi atas pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar.

    Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto mengatakan penetapan tersangka ESP setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup. ESP sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kominfo Sleman dan Plt Kepala di dinas yang sama.

    “Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,” terang Bagus dalam pers rilis di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).

    Lanjut tambahnya, tersangka ESP saat itu menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Saat ini, tersangka ESP sudah tidak menjadi Kepala Dinas.

    “Berdasarkan alat bukti yang telah kita kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

      May 23, 2026

      DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

      May 20, 2026

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

      May 23, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

      May 21, 2026

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

      May 23, 2026

      Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

      May 23, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.