Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Belanja Negara di DIY Capai Rp4,71 Triliun hingga Akhir Maret 2026

    April 30, 2026

    Penegasan Batas Desa 2026 Dimulai di Manado, Sulteng Ambil Peran

    April 30, 2026

    ILASPP 2026 Resmi Dimulai di Manado

    April 30, 2026

    Aris Suharyanta Siap Angkat Taekwondo DIY Kembali ke Puncak Kejayaan

    April 30, 2026

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Para Guru Besar Ajukan Amicus Cuirae Terkait Judicial Review Permendikti No 63/2025
    Hukum

    Para Guru Besar Ajukan Amicus Cuirae Terkait Judicial Review Permendikti No 63/2025

    Firardi RozyBy Firardi RozyOctober 2, 2025Updated:October 2, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Prof Zainal Arifin dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Salah Satu Pengaju Amicus Curiae (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Para guru besar memberikan AMICUS CURIAE terhadap dua guru besar, yang telah mengajukan Gugatan Judicial Review atau JR atas Keputusan Menteri Dikti, Nomor 63/M/KEP/2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen.

    KepMen tersebut dianggap merugikan dosen Dan guru besar yang mempunyai Nomor Induk Dosen Keahlian menjadi Dosen Tidak Tetap.

    Baca Juga; Dua Guru Besar Ajukan Judicial Review Ke MA Untuk Batalkan Kepmen 63 Mendikbudristek Nomor 63/M/KEP/2025, Tabrak UU

    “Sangat merugikan GB dan Dosen ber NIDK menjadi dosen tidak tetap , dan di system dikti tidak ada,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yakni Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si. saat berbincang dengan media, Rabu (1/10/2025).

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 Agustus 2025, telah diajukan permohonan Hak Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Permohonan tersebut diajukan oleh guru besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yakni Prof. Dr.M.S. Tumanggor, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.

    Di sisi lain, gugatan tersebut mendapatkan respon positif berupa dukungan AMICUS CURIAE para guru besar, untuk lakukan JR Kepmen yang menghilangkan peran Guru Besar yang mengabdi di dunia pendidikan.

    Baca Juga : Tingkatkan Kompetensi Guru, Muhammadiyah DIY Gelar Bimtek Pembelajaran Mendalam, Koding dan Karakter

    Adapun nama-nama Guru Besar yang menolak Permendikti No.63 tentang GB dibatasi sebagai Dosen tetap di PTS sampai Usia 70 tahun yang bertentangan dengan UU Guru dan Dosen:

    1.Prof.Dr.Ir.Drs.Gimbal Ds.MM.

    2.Prof.Dr.Johannes Basuki, M.Psi. 3. Prof.Dr. Mts.Arief. M.Ak.

    4.Prof.Dr.Ir.Ngadino Surip MS.

    5.Prof. Dr. Tri Ratna Murti, MM, Psikolog.

    6.Prof. Dr. Veithzal Rivai Zainal

    7.Prof.Dr.Basri Modding,SE.8,M.Si

    8.Prof.Dr.Deny Sengkey, SH,MM,LLM

    9.Prof.Dr. Sjarifuddin Hasan. MM.MBA.

    10. Prof.Dr. H. BomerPasaribu,S.H,S.E.,M.Si.

    11.Prof.Dr.Murpin J.Sembiring.S.E.,M.Si

    12. Prof. Dr. Pribadiyono, Ir., MS., CIPA., CIT

    13. Prof.Dr.drg. Istiati, MS Sp PMM(K)

    14. Prof.Dr.H. Sunarto

    15. Prof. Dr. A. Aziz Sanapiah, SE, MPA

    16. Pof.Dr.Budihardjo, M.Si

    17. Prof. Zainal Arifin Hoesein

    18. Prof. Dr. Clara R.P. Ajisuksmo, MSc., Psikolog

    19. Prof Herman , BS.

    20.Prof Mieke Sylvia Margaretha, drg., MS., Sp OF(K)

    21. Prof Ir Krishna Mochtar, ST, MSCE, PhD, IPU.

    22. Prof. Mansyur Ramly

    23. ⁠Prof. Syafwandi

    24. ⁠Prof.Dr. Pureadhi

    25. ⁠Prof. Dr. Ratlan Pardede, M.M

    26. ⁠Prof Dr dr Bernadetha MPd.,PA

    27. ⁠Prof Muhammad Zilal Hamzah

    28. Prof Dr. Danial Thaib

    29. Prof DR A. Kadim , SE, MM, SH, MH, Ak.,CA, CPA, CPMA, AseanCPA, CLI, CTAP

    30. ⁠Prof Dr Marina silalahi MSi

    31. Prof. Dr. Tiurlina Siregar, M.Si

    32. Prof. Dr. Adler H. Manurung

    33. ⁠Prof. Dr. Rudy Harjanto M.Sn. Yg

    34. ⁠Prof. Dr. Hoga Saragih

    35. Prof. Dr. Arifin Sitio M.Sc.

    36. Prof. Dr. Nera Marinda Machdar

    37. Prof.Dr.H.Paiman Raharjo, M.Si

    38.Prof.Dr.Krisna Harahap SH.MH.

    39. Prof. Dr.Hj. Ieke Sartika Iriany,MS. (UNIGA)

    40. Prof. Suyitno Muslim

    41. Prof. Dr. Ir. Nyoman Puspa Asri, MS. 42. Prof.Dr.Ir.Amos Neolaka.B.Sc.,M.Pd.

    43. ⁠Prof Hotmaulina Sihotang

    44. ⁠Prof Lis Shinta 45. Prof. Dr.-Ing. Harianto Hardjasaputra

    46. Prof Dr PM John L Hutagaol, SE.Ak, MAcc, MEc (Hons), CA

    47. ⁠Prof. Dr. Siti Nur Azizah, SH, M. Hum.

    48. ⁠Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, CA, CPAM, CPA

    49. ⁠Prof. Dr. H. Mursalim Laekkeng, SE., MSi., Akt., CA., CPAI., CPA., CSP., ASEAN CPA.

    50. ⁠prof dr mariana Tenreng SE.MSi.

    51.Prof.Dr.Ir. Ahmad Muslim MSc.

    52. Prof.Parlagutan Silitonga

    Dan beberapa Guru Besar di PTN yang mempunyai NIDK, maka menjadi dosen tidak tetap.

    Substansi Permasalahan menimbulkan ketidakadilan substantif dengan mengebiri hak Guru Besar (berstatus non-dosen tetap) untuk memperoleh haknya dalam jabatan akademik.

    Jabatan akademik yang seharusnya bersifat universal bagi semua Guru Besar kini dipersempit dan dibatasi oleh norma dalam Kepmen 63.

    Secara formal, norma ini tidak sah karena bertentangan dengan UU.(fie)

     

     

    guru besar Guru Besar Ajukan Judicial Review Permendikti mahkamah agung
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Ketua BK DPRD Sulteng Ucapkan Selamat Pengukuhan Prof. Dr. Hj. Marhaeni Saleh Mallappa, M.Pd sebagai guru besar di UIN Alauddin Makassar

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Belanja Negara di DIY Capai Rp4,71 Triliun hingga Akhir Maret 2026

      April 30, 2026

      Penegasan Batas Desa 2026 Dimulai di Manado, Sulteng Ambil Peran

      April 30, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.