YOGYAKARTA, BERNAS.ID – DPRD Kota Yogyakarta menginisiasi Raperda tentang Pengelolaan Kebudayaan. Usulan itu mendasarkan peran strategis bahwa Kota Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan nasional.
“Kota Yogyakarta berada dalam posisi strategis untuk mengambil peran utama dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya,” tutur Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Ipung Purwandari, Jumat (3/10/2025).
Ipung berpandangan berbagai destinasi kebudayaan seperti keberadaan Kraton Yogyakarta, kawasan sumbu filosofis, kawasan cagar budaya, serta berbagai kekayaan tradisi seni budaya memiliki peran strategis sebagai kekayaan budaya.
Baca Juga : Bahas Raperda Rusun, DPRD Jogja Arahkan Kikis Kemiskinan
Menurutnya, kebudayaan sebagai dasar fundamental yang memandu dan membentuk arah kemajuan. Itu karena kebudayaan menyediakan nilai-nilai, identitas, dan tatanan sosial yang mendorong pembangunan berkelanjutan, ketahanan, inovasi, serta memperkuat karakter dalam pembangunan kota.
Menengok dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), secara tegas dituangkan jika kebudayaan menjadi dasar pembangunan. Ini juga tidak lepas dari karakteristik Kota Yogyakarta yang menempatkan lebih dari 45 persen merupakan kawasan yang terkait dengan cagar budaya dan pelestarian lingkungan.
Dilatari itu, Ipung mengatakan maka pengelolaan ruang yang berkelanjutan harus mempertimbangkan kapasitas daya dukung kawasan-kawasan tersebut. Sehingga, pembangunan infrastruktur tidak justru merusak nilai sejarah dan budaya yang menjadi karakteristik Kota Yogyakarta.
“Itu semakin penting mengingat penetapan sumbu filosofis sebagai world heritage oleh UNESCO pada tahun 2023 yanng menuntut pembangunan perkotaan secara lebih terukur dan hati-hati,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Ipung menegaemskan bahwa sebagai kota yang tumbuh dengan identitas kultural yang kental, Kota Yogyakarta sudah seharusnya menyadari jika sumber daya budaya dan warisan budaya yang dimiliki berpotensi menjadi modal pembangunan.
Baca Juga : Komisi C DPRD Jogja Optimis Awal 2025 Soal Sampah Tertangani
Sehingga kebudayaan Kota Yogyakarta perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina dalam penngelolaan kebudayaan daerah.
“Maka dari itu kami memandang perlu dipayungi oleh peraturan daerah (perda) sebagai salah satu dasar kepastian hukum daerah dalam pengelolaan kebudayaan,” ucapnya.
Raperda usulan legislatif tersebut telah disampaikan melalui sidang atau rapat paripurna dan berhasil dibentuk tim panitia khusus (pansus) yang akan melakukan pembahasan secara komprehensif. Sebagai Ketua Pansus ialah Munazar dari Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua Pansus Tri Waluko Widodo dari Fraksi PAN. Total ada 11 anggota DPRD Kota Yogyakarta yang menjadi tim pembahas Raperda Pengelolaan Kebudayaan tersebut.
Sebagai pihak yang mengusulkan regulasi itu, Ipung menjabarkan tujuan Raperda Pengelolaan Kebudayaan antara lain untuk menguatkan karakter dan jati diri masyarakat melalui akses kebudayaan. Kemudian juga memelihara nilai-nilai luhur budaya daerah dalam kehidupan masyarakat, lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah, meningkatkan ketahanan kebudayaan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Arah pengaturan raperda ini adalah untuk menciptakan kebijakan yang komprehensif dan strategis dalam tata kelola pengelolaan kebudayaan,” tandasnya.
Di samping itu, dalam tataran teknis pembagian dan pemberian kewenangan masing-masing OPD bisa dilakukan secara jelas dan rinci. Tujuannya, maenghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan penyelenggaraan pengelolaan kebudayaan di Kota Yogyakarta selaras dengan payung regulasi yang lebih tinggi. (Age)
