SLEMAN, BERNAS.ID- Sidang perdana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia almarhum Muhammad Tristan Pamungkas (18) diputuskan ditunda di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (06/10). Kuasa hukum korban pun menyampaikan keberatan ke majelis hakim karena agenda sidang yang akan digelar secara tatap muka diganti Kejaksaan Negeri Sleman menjadi dalam jaringan atau online.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan digantinya agenda sidang yang semula offline menjadi online karena alasan keamanan, sebab ratusan massa hadir ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah
Orangtua korban Sogi (70) didampingi kuasa hukum Arif Faruk Filayati S.H., Tabut Malhan Ady S.H., M.H., Yoga Sukmana S.H., M.H., C.Me., CLA. dan Frans Sukma Niara S.H., melalui kantor Hukum YS Law Office berkata “Anakku ki menungsa dudu kewan”.
Kuasa hukum keluarga korban, Arif Faruk Filayati menyatakan pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara ini yang telah menunda sidang pertama di minggu depan. Ia juga menegaskan pihak keluarga bisa melihat langsung para terdakwa dan mengakui segala perbuatannya.
Baca Juga Mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Internet
Hadir juga dalam persidangan perwakilan dari KETUA DPW PPP DIY/ DPRD DIY, HM. Yazid, S.Ag menyampaikan kesiapannya untuk mengawal sidang penganiayaan berat sampai selesai agar berjalan terbuka dan transparan.
Ia mengatakan kepada simpatisannya agar selalu hadir dalam persidangan dengan jumlah massa yang lebih besar. Beliau juga menghimbau agar masa bersikap sopan, tertib, rapi dan menjaga kebersihan, jangan meninggalkan sampah sekecil apapun termasuk puntung rokok.
Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pekan depan pada tanggal 9 Oktober 2025. Keluarga korban berharap proses hukum bisa berjalan transparan serta dakwaan JPU maksimal untuk menerapkan pasal berlapis dalam dakwaannya. (*)
