Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Sidang Pemeriksaan Saksi LPEI, Ungkap Kredit PT Petro Energy Lancar dan Sesuai Prosedur Perbankan
    Hukum

    Sidang Pemeriksaan Saksi LPEI, Ungkap Kredit PT Petro Energy Lancar dan Sesuai Prosedur Perbankan

    Firardi RozyBy Firardi RozyOctober 8, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang Pemeriksaan Saksi LPEI Di Pengadilan Tipikor (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

     

    JAKARTA,BERNAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus menggelar sidang pembuktian pokok perkara dugaan korupsi yang menyeret sej uhumlah pihak terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

    Sidang yang telah berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025 ini menghadirkan enam saksi, di antaranya Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, mantan direktur pelaksana LPEI, serta sejumlah pejabat dan analis risiko lembaga tersebut.

    Arif Setiawan, mantan Direktur Pelaksana LPEI, memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy (PT PE) selalu lancar dalam menjalankan kewajiban pembayaran kredit. “Selama saya menjabat hingga pensiun, PT PE selalu lancar dan tidak pernah ada tunggakan,” ujar Arif. Ia menambahkan bahwa rekam jejak pembayaran yang baik menjadi pertimbangan utama LPEI dalam memberikan perpanjangan fasilitas pembiayaan kepada PT PE. “Track record nasabah adalah hal penting yang pasti menjadi bahan evaluasi,” tambahnya.

    Baca Juga :Sidang Putusan Sela Kasus LPEI Ditolak: Penasihat Hukum akan Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara di Pokok Perkara

    Arif menyatakan bahwa seluruh proses analisis risiko dilakukan oleh unit terkait sebelum sampai ke level direksi. “Kalau dari bawah sudah oke, saya juga oke,” ujarnya menekankan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara berjenjang. Ia juga menjelaskan, LPEI memiliki tantangan dalam mencari nasabah, termasuk keterbatasan debitur yang benar-benar bankable dan visible. “Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah reputasi Grup Pak Jimmy Masrin (JM) yang dikenal baik di dunia perbankan,” katanya.

    Terkait jenis jaminan yang biasa diterima oleh LPEI, Arif menyebutkan bentuknya dapat berupa aset, persediaan (inventory), piutang (receivable), maupun corporate guarantee. “Untuk corporate guarantee, yang dilihat adalah reputasi dan kredibilitas pihak penjamin,” ujarnya.

    Kredit PT Petro Energy Melalui Tahapan Verifikasi dan Review Risiko Menyeluruh

    Baca Juga :Sidang Tanggapan Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang Mengadili Perkara LPEI

    Dalam kesaksiannya, Muhammad Pradithya, Mantan Kepala Departemen Pembiayaan LPEI menegaskan bahwa upayanya memperkenalkan PT Petro Energy ke LPEI dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas profesional. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperluas basis pembiayaan korporasi nasional, termasuk Grup Lautan Luas, bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun.

    “Saya memang mencari PT Petro Energy karena itu bagian dari target saya untuk membawa Grup Lautan Luas sebagai nasabah LPEI,” ujar Pradithya. “Tidak ada inisiasi atau permintaan dari Pak Jimmy Masrin (JM) untuk mendapatkan pinjaman.”

    Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung adanya pertemuan antara Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Newin Nugroho, dan Jimmy Masrin di salah satu restoran di kawasan Slipi, Jakarta, di mana Dwi Wahyudi disebut sempat menyampaikan dukungan pembiayaan bagi PT Petro Energy senilai sekitar Rp1 triliun dan diakhiri dengan jabat tangan.

    Namun, Pradithya menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah bentuk persetujuan kredit resmi, melainkan komunikasi awal yang bersifat informal. “Jabat tangan itu hanya simbol sebagai budaya timur, bukan dasar hukum kesepakatan untuk pemberian pinjaman,” tegasnya.

    Ia menambahkan, seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme formal melalui penyusunan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP), yang memerlukan waktu sekitar empat bulan serta melibatkan beberapa unit penelaah dan komite risiko di LPEI.

    Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Kemas Endi Aryo Kusumo, Relationship Manager LPEI yang menegaskan bahwa proses pemberian fasilitas kredit kepada PT PE telah melalui tahapan verifikasi berlapis. “Tidak ada prosedur yang dilanggar. MAP kami susun secara berjenjang dengan beberapa lapisan review, analisis kelayakan, review risiko, dan rekomendasi komite pembiayaan,” ujar Kemas.

    Kemas menambahkan, nilai pembiayaan sebesar USD 22 juta dihitung berdasarkan kontrak penjualan minyak antara PT PE dengan PT Apex Indopacific dan PT Hokari Linex, dikalikan dengan harga pasar serta asumsi perpanjangan kontrak hingga 2018. Selama periode 2015–2017, pembayaran kredit juga dikatakan berjalan lancar tanpa keterlambatan. “PT PE rutin menyampaikan laporan keuangan triwulanan dan tahunan yang diaudit,” tambahnya.

    Tanggapan Penasihat Hukum

    Soesilo Aribowo, SH, MH, selaku Penasihat Hukum Terdakwa III Jimmy Masrin, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana pinjaman secara pribadi. Ia menyebut dakwaan JPU yang membebankan kerugian negara kepada Jimmy tidak berdasar, karena seluruh proses pembiayaan telah dijalankan sesuai prosedur oleh pejabat berwenang di LPEI.

    Menurutnya, penyusunan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) telah dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi, termasuk penerapan prinsip know your customer (KYC) sebagai mana ada di Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Internal LPEI. “Semua proses sudah berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada satu rupiah pun dana pinjaman yang masuk ke rekening pribadi Pak Jimmy, seluruhnya digunakan untuk kepentingan perusahaan,” ujar Soesilo.

    Ia juga menjelaskan bahwa pinjaman tambahan senilai Rp400 miliar merupakan bagian dari fasilitas pembiayaan resmi dan sah. Saat perusahaan mengalami kendala pada 2016, utang tersebut telah direstrukturisasi melalui mekanisme PKPU, dan diambil alih oleh PT Pada Idi serta PT Caturkarsa dengan kesepakatan pembayaran senilai USD 60 juta, di mana sisa USD 30 juta masih berjalan lancar hingga 2028 tanpa tunggakan.

    “Kalau cicilan masih berjalan dan kreditnya current, di mana letak kerugiannya?” tegas Soesilo. Ia menambahkan, tudingan bahwa pemberian kredit dipengaruhi hubungan pribadi dengan Jimmy Masrin tidak relevan, karena kepemilikan sahamnya di PT Caturkarsa sangat kecil dan tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan pembiayaan.  (FIE)

     

     

    . Kasus LPEI kasus Jimmy Masrin Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Petro Energi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

      May 20, 2026

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.