JAKARTA, BERNAS.ID – Rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat hiburan malam menuai penolakan. Ratusan pekerja hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dalam aksi yang diikuti seribu orang itu, massa menuntut agar tempat hiburan malam tidak dimasukkan dalam cakupan aturan KTR yang tengah dibahas di DPRD DKI. Mereka menilai aturan itu justru mematikan usaha dan lapangan kerja ribuan orang
Wakil Ketua ASPHIJA, Gea Hermansyah, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan. “Ini belum selesai pembahasan di tempat lain, tiba-tiba langsung loncat ke tempat hiburan. Padahal, tempat hiburan itu basis terakhir penerapan KTR,” kata Gea di lokasi aksi.
Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Tuntaskan Pembahasan hingga Pasal 20, Target Rampung Sepekan
Gea menjelaskan, tempat hiburan malam sudah diatur secara ketat melalui berbagai peraturan, termasuk pembatasan usia pengunjung dan izin operasional. “Masuk dunia hiburan itu nggak segampang itu. Umur pengunjung dilihat, izin alkohol diawasi, semua sudah ada aturan dan pengendaliannya. Jadi buat apa lagi dilarang merokok di dalam?” katanya.
Ia juga khawatir penerapan perda ini justru akan membuka celah pungutan liar di lapangan. “Nanti ujung-ujungnya jadi sapi perahan. Ada sogok sana-sini, akhirnya memunculkan pungli di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.
ASPHIJA dan para pekerja hiburan menegaskan akan terus mengawal pembahasan Raperda KTR. Bila tuntutan mereka tidak diakomodasi, mereka siap melakukan aksi lanjutan. “Kalau tetap dipaksakan, kami akan duduki DPRD. Kami tolak tegas larangan merokok di tempat hiburan malam,” ujar Gea.
Baca Juga : Raperda KTR Dibahas, PSI Tekankan Logika dan Keadilan Regulasi
Aksi massa ditemui anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuke Yurike, yang didampingi Cica Kuswoyo. Yuke mengatakan, pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap awal dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi hiburan malam.
“Teman-teman tidak perlu khawatir. Prosesnya masih panjang dan semua unsur masyarakat, termasuk asosiasi hiburan, akan dilibatkan,” ujar Yuke di hadapan massa aksi.
Ia menegaskan DPRD memahami kondisi ekonomi pelaku usaha hiburan yang belum sepenuhnya pulih, sehingga kebijakan yang diambil tidak akan gegabah.
“Kami paham ekonomi belum baik-baik saja. Nanti pasti dicari jalan keluar yang tidak memberatkan dunia usaha, tapi juga tetap memperhatikan aspek kesehatan,” jelasnya.
Yuke berjanji akan menyampaikan aspirasi dari ASPHIJA dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu kepada pimpinan DPRD serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menjadi bahan pertimbangan. (DID)
