YOGYAKARTA, BERNAS.ID-Sejumlah akademisi, pegiat hak asasi manusia (HAM), dan mahasiswa menolak pemberian gelar pahlawan nasional pada Soeharto. Presiden Kedua RI itu justru layak menyandang gelar sebagai pelanggar HAM yang harus diadili.
Hal itu mengemuka dalam acara bedah Buku “Mereka Hilang Tak Kembali: Sejarah Kekerasan Orde Baru 1966-1998” di Gedung Universitas Islam Indonesia (UII) Cik Di Tiro, Yogyakarta, Jumat (31/10/2025) malam. Saat ini usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional telah bergulir dan tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak terutama pegiat HAM juga telah menolak usulan tersebut.
Baca Juga Sri Sultan Terima 120 Manuskrip Jawa Kuno Digital Dari Inggris
Salah satu penulis buku yang diterbitkan oleh EA Books tersebut, AS Rimbawana, memaparkan selama Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto banyak pelanggaran HAM di berbagai daerah. Mulai dari peristiwa 1965, Malari (1974), konflik panjang di Aceh, Timor Timur, dan Papua, hingga peristiwa penembakan misterius (Petrus) (1982-1985).
“Soeharto juga bertanggung atas peristiwa pelanggaran HAM di Tragedi Tanjung Priok (1984), Talangsari (1989), Kudatuli (1996), penculikan aktivis (1997-1998), geger dukun santet (1998), hingga Tragedi Semanggi 1 &2 (1998 & 1999),” paparnya.
Ia menambahkan, meski Soeharto sudah tumbang, berbagai peristiwa pelanggaran HAM itu masih menyisakan trauma kolektif yang mendalam. Soeharto juga dinilai turut mewariskan sistem pemerintahan otoritarian yang sampai hari ini terus dipakai.
Untuk itu ia menyimpulkan Soeharto tidak pantas menyandang gelar pahlawan nasional. “Dia justru lebih pantas dijuluki sebagai penjahat HAM masa lalu yang sampai sekarang para korbannya masih menunggu keadilan,” kata Rimba.
Arsiparis dan peneliti, Muhidin M. Dahlan, menyatakan buku “Mereka Hilang Tak Kembali” telah merangkum dengan baik perilaku kekuasaan yang sarat kekerasan selama masa kepemimpinan oleh Soeharto. “Buku ini secara jelas telah menegaskan, bahwa Jenderal Soeharto adalah dalang segala peristiwa pelanggaran HAM,” ujarnya.
Muhidin menambahkan, berdasarkan dokumen sejarah, Soeharto mengalami perundungan (bullying) di masa hidupnya, sehingga memiliki trauma. Karena itu, saat berkuasa selama 32 tahun, ia merasa tak bersalah melakukan pelanggaran dan penyimpangan kekuasaan.
Saat ini, sebuah Museum Soeharto telah berdiri di Sedayu, Bantul, Yogyakarta. “Ketika Soeharto menjadi pahlawan, maka tinggal menunggu waktu saja untuk merambah ke hal-hal lain, misal nanti ada Jalan Soeharto atau patung soeharto di jalan-jalan strategis,” celetuk Muhidin.
Adapun Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Masduki, menilai Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto telah melakukan empat kekerasan. Pertama, kekerasan fisik oleh aparat militer seperti dapat dilihat dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM dari periode 1965 hingga Reformasi 1998.
Kedua, Orde Baru juga melakukan kekerasan simbolik melalui narasi-narasi represif, baik pada komunikasi verbal maupun non-verbal, dari sikap hingga mimik wajah. Salah satunya adalah narasi “Orde Lama dan Orde Baru” juga sosok “Smilling General” alias “Jenderal Murah Senyum” pada diri Soeharto di balik segala tindakannya.
Ketiga, Masduki menjelaskan, adanya kekerasan pengetahuan yang tampak pada tindakan manipulasi sejarah, seperti di seputar Peristiwa 1965. Terakhir, Masduki mengingatkan adanya kekerasan berbasis politik kultural seperti politik dinasti.
Empat wujud kekerasan itu tak berhenti di masa Orde Baru, melainkan terwariskan hingga kini. “Upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan adalah kekerasan pengetahuan,” kata Masduki. “Jadi kalau saat ini kita mau melawan, seharusnya tidak hanya menolak Soeharto sebagai pahlawan tapi ia justru harus diadili karena kejahatan masa lalu,” tandasnya.
Bedah buku tersebut dipungkasi dengan pernyataan sikap yang menolak pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. “Soeharto tidak pantas menjadi pahlawan nasional. Dia seorang tiran dan meninggalkan warisan yang membuat banyak sektor menderita. Menjadikan Soeharto pahlawan akan menyakiti para korban dan merupakan bentuk pengkhianatan,” seru pernyataan sikap tersebut. (*)
