Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Beragam»Penjarahan Kraton Yogyakarta 1812 Ilegal di Mata Hukum Inggris Sendiri, Trah HB II Punya Senjata Hukum Baru
    Beragam

    Penjarahan Kraton Yogyakarta 1812 Ilegal di Mata Hukum Inggris Sendiri, Trah HB II Punya Senjata Hukum Baru

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiNovember 7, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Plengkung Gading Kraton Yogyakarta (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID-Peristiwa tragis Geger Sepehi tahun 1812—penyerbuan Keraton Yogyakarta oleh pasukan East India Company (EIC) di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles—kini mendapatkan sorotan tajam dari sisi hukum.

    ​Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika sekaligus Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto menyebutkan sebuah artikel akademik monumental berjudul “Plunder and Prize in 1812 Java: The Legality and Consequences for Research and Restitution of the Raffles Collections” yang ditulis oleh Dr. Gareth Knapman dan Dr. Sadiah Boonstra, membongkar fakta bahwa penjarahan Keraton keraton yogyakarta merupakan tindakan ilegal menurut aturan Kerajaan Inggris dan EIC sendiri saat itu, yakni Hukum Prize (Hukum Rampasan Perang).

    Baca Juga Sri Sultan Terima 120 Manuskrip Jawa Kuno Digital Dari Inggris
    ​
    “Hukum Prize dirancang untuk mengatur rampasan perang resmi, seperti uang publik atau aset militer. Namun, riset ini menunjukkan bahwa Raffles dan perwira EIC melanggar aturan mereka sendiri,” jelas FajarBagoes Poetranto.

    Hukum Prize secara tegas melarang penjarahan properti pribadi oleh tentara, bahkan menjadikannya kejahatan berat. Knapman dan Boonstra menemukan bahwa ribuan objek budaya yang diambil—termasuk Keris pusaka (yang menurut tradisi Jawa adalah milik pribadi), manuskrip, perhiasan, hingga pakaian—adalah properti pribadi Sultan Hamengkubuwono II dan keluarganya.

    Perang di Yogyakarta disinyalir direkayasa sebagai dalih untuk kepentingan moneter pribadi perwira tinggi EIC, termasuk Raffles seperti dalam artikel tersebut.

    ​”Di situ dituliskan bahwa Mayoritas karya seni dan objek warisan budaya yang berakhir di institusi Inggris dianggap berasal dari penjarahan yang melanggar hukum karena tidak termasuk dalam ‘properti publik’,” ungkap Fajar Bagoes Poetranto.

    ​Bukan hanya pusaka tak ternilai, penjarahan Geger Sepehi juga melibatkan kekayaan moneter yang sangat besar. Trah Sultan HB II saat ini memperjuangkan pengembalian aset yang diperkirakan bernilai:

    “Aset yang Dirampas berupa.Moneter ( Perak), Diperkirakan lebih dari 542 juta dollar. Kemudian Artefak Budaya, Ribuan Keris, Manuskrip, Perhiasan, dan Objek Seni (belum termasuk valuasi penuh),” ungkap FajarBagoes Poetranto

    Kesimpulan riset ini memberikan tekanan hukum yang tak terbantahkan. Koleksi Jawa yang kini disimpan di institusi besar seperti British Museum dan British Library berasal dari “Akuisisi Terlarang” (Illicit Acquisition).

    ​Penulis menyatakan, lembaga-lembaga ini berpotensi dianggap sebagai “penerima barang curian” dari para perwira Inggris yang melanggar perintah pemerintah mereka sendiri demi pengayaan pribadi.
    ​Temuan ini menjadi titik balik krusial bagi upaya claming aset Trah Sultan HB II kini memiliki dasar hukum yang solid, membuktikan bahwa benda-benda tersebut tidak hanya diambil dalam konteks kolonial, tetapi melalui tindakan ilegal di bawah payung hukum penjajah itu sendiri. Hal ini meningkatkan tekanan bagi Pemerintah Inggris untuk segera mengembalikan warisan yang dicuri dari Keraton Yogyakarta lebih dari dua abad silam.

    ​Temuan ini menjadi titik balik krusial bagi upaya repatriasi. Jika sebelumnya argumen repatriasi didominasi oleh isu moral, kini trah HB II memiliki dasar hukum yang solid untuk menuntut pengembalian. ​Dalam pernyataan yang tegas, salah satu perwakilan Trah Sultan HB II menyuarakan desakan mereka:

    ​”Ini bukan lagi soal ‘hadiah’ atau ‘rampasan perang’ yang sah. Riset ini membuktikan secara gamblang bahwa pada saat Sultàn Hamengkubuwono II mempimpin Keraton Yogyakarta adalah korban pencurian yang diatur. Kami menuntut bukan hanya pengembalian ribuan manuskrip artefak dan pusaka, tetap keadilan atas kerugian moneter kami yang mencapai triliunan rupiah tetapi juga pertanggung jawaban Inggris atas perisitiwa geger sepehi 1812.

    ​”Pemerintah dan Kerajan Inggris harus menghormati hukum mereka sendiri yang berlaku pada tahun 1812. Kami memiliki bukti bahwa museum mereka saat ini menyimpan barang-barang yang diperoleh secara ilegal. Kami saat ini sedang melakukan claming aset kepada Kerajaan dan Pemerintah Inggris secara Privat memperjuangkan pengembalian aset dan manuskrip milik Sultan Hamengkubuwono II,” pungkas Fajar Bagoes Poetranto (*)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.