JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta pihak yang tidak sepakat dengan KUHAP baru untuk menempuh mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” ujar Jimly, Selasa (25/11/2025).
Jimly menilai pemberlakuan KUHAP tahun depan merupakan capaian sejarah setelah upaya panjang pembaruan yang sudah lama dibahas pemerintah dan DPR.
Baca Juga :Polemik KUHAP Jadi UU, Ini Penjelasan Komisi III
Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang. 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya,” kata Jimly.
Menanggapi kritik kelompok masyarakat sipil yang pada akhir pekan lalu menyoroti sejumlah pasal dalam KUHAP dan menilai aturan itu bisa mempersempit ruang reformasi Polri, Jimly mempersilakan mereka mengajukan uji materi ke MK.
Ia juga merespons desakan agar Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Jimly menilai permintaan itu tidak tepat dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
Baca Juga :Pimpinan dan Anggota Panja RUU KUHAP Dilaporkan Ke MKD DPR
“Perpu, nanti kalau Perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin Perpu. Jadi Perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut Jimly, secara material KUHAP sudah final sejak disahkan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Karena itu, uji materi dapat langsung diajukan tanpa menunggu pengundangan atau penandatanganan Presiden.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA’45 Rudyono Darsono menyatakan, dirinya mendorong UU KUHAP yang sudah disahkan di bawa ke Mahkamah Konstitusi apabila ada yang kurang sesuai, yang bisa mengdiskriditkan masyarakat, atau yang apa memberi kelebihan kewenangan pihak kepolisian.
“Kita akan pelajari, kita akan lihat. Setelah kita pelajari baru apa yang bisa kita perbaiki. (FIE)
