JAKARTA,BERNAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. .UU KUHAP yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Namun demikian, pengesahan KUHAP yang baru saja dilakukan, memicu keresahan publik. Salah satu sorotan utama adalah isi pasal 16 yang mengatur wewenang Polisi di atas tindak pidana yang disebut diatur tanpa ada syarat mekanismenya.
Baca Juga :Pimpinan dan Anggota Panja RUU KUHAP Dilaporkan Ke MKD DPR
Sebelumnya adanya pasal ini, penyidik Polisi hanya punya wewenang pembuntutan, pembelian terselubung, penyamaran, controlled delivery yang hanya untuk kasus narkotika.
Mengenai sorotan ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada perluasan kewenangan penyelidikan dalam pembahasan KUHAP.
Habiburokhman membantah tudingan memasukkan aturan undercover banning dan control delivery untuk semua tindak pidana.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap khusus untuk kasus tertentu seperti narkotika dan psikotropika.
Baca Juga :YLBHI Beri Catatan Penting Imunitas Advokat Dalam RUU KUHAP
“Metode penyelidikan diperluas sekarang hanya untuk industri krisis khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, Komisi III rutin melakukan pengawasan baik melalui rapat dan penyaringan substansi pembahasan untuk mencegah kesalahan redaksional.
Penjelasan undang-undang sudah menegaskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk narkoba dan psikotropika.
“Dalam penyelidikan pasal 16, saya berpikir bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian yang terhubung, dan penyelidikan juga pengawasan merupakan industri krisis khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika,” pungkasnya.(FIE)
