YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) kembali menyelenggarakan Round Table Discussion (RTD) dengan topik yang masih sama, yaitu terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Setelah sukses di Surabaya pada 2 Desember 2025 lalu, RTD jilid II hadir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan mengangkat tema ‘Menghitung Risiko dan Harapan Superholding BUMN Danantara’.
Kegiatan ini berlangsung di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta pada Selasa 16 Desember 2025 nanti.
RTD Nagara Institute-AFU di Kota Pelajar ini merupakan kelanjutan dari rangkaian diskusi publik nasional yang rencananya menyambangi sepuluh kota besar.
Forum ini sangat urgen, mengingat BPI Danantara menjadi sebuah identitas baru ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lahir dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, kini menjadi entitas super holding raksasa.
Entitas tersebut mengelola tujuh BUMN induk/strategis dengan anak perusahaan yang mencapai 844 entitas, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perusahaan Umum (Perum).
Baca Juga Telusuri Kekayaan Historis Dan Budaya Kepulauan Selayar, Muhibah Budaya Jalur Rempah Digelar
Total nilai aset yang BPI Danantara kelola mencapai USD900 miliar. Perkiraan angkanya pun akan terus meningkat seiring bertambahnya aset di bawah naungannya.
Sebagai entitas yang mengelola kekayaan publik dengan skala yang sangat masif, BPI Danantara wajib bertanggung jawab kepada publik atas semua kebijakan dan tindakannya.
Pengelolaan, kelembagaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi isu sentral yang tak hanya menyoroti besaran dana modal sebesar seribu triliun rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3G Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang BUMN, tetapi juga tata kelolanya.
Visi dan Misi Kajian Publik
Dr. Akbar Faizal, S.H., M.Si., selaku Direktur Eksekutif Nagara Institute, menegaskan kajian bersama para pakar ini menjadi upaya untuk mengambil peran memediasi pemikiran publik untuk menjawab apakah kehadiran BPI Danantara merupakan jalan keluar atau justru tetap sebuah problem.
“Pemerintahan yang silih berganti sebagai konsekuensi dari rotasi kekuasaan, sejatinya juga menawarkan cara pandang baru berikut harapan baru. Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, sebuah keputusan politik lahir bernama Danantara, identitas baru ekosistem BUMN. Danantara diharapkan menjadi jalan keluar, bukan sebaliknya,” ungkap Akbar Faizal.
Ia menyatakan Nagara Institute melakukan kajian mendalam untuk forum ini dengan para pemikir, pembuat kebijakan, dan kritikus kebijakan.
Seluruh proses pendiskusian akan tayang secara eksklusif melalui kana YouTube politik @AkbarFaizalUncensored untuk memastikan jangkauan dan transparansi.
“Sebuah buku akan dibuat dari diskusi ini dan akan kami serahkan kepada Presiden dan pihak Danantara Indonesia sebagai tawaran ide dan gagasan,” tutur Akbar Faizal.
Sebagai Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal sendiri yang akan memandu langsung RTD jilid II di Yogyakarta nanti.
Sosok yang kini terkenal sebagai podcaster politik ini akan mencoba menguji pemikiran dan ide kritis dari para narasumber yang terdiri dari jajaran pakar, pemangku kepentingan, dan akademisi terkemuka di bidangnya.
Forum nanti akan diawali dengan tiga peneliti Nagara Institute yang akan memantik narasumber utama melalui paparan temuan-temuannya terkait BPI Danantara.
Mereka adalah Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Peneliti Nagara Institute/Guru Besar FH UI); Dr. Mohamad Dian Revindo, Ph.D. (Peneliti Nagara Institute/LPEM FEB UI); dan Dr. R. Edi Sewandono, S.H., M.H. (Peneliti Nagara Institute/SKSG UI).
Sedangkan para narasumber utama adalah Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H (Ketua Komisi XI DPR RI); Ir. Wijayanto Samirin (MPP Ekonomi/Pakar Kebijakan Publik); Ferry Latuhihin, M.Sc (Pakar Ekonomi); serta Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc., Ph.D., (Guru Besar FEB UGM).
Pokok Diskusi Menggali Isu Fundamental Super Holding BUMN
RTD Nagara Institute-AFU bertujuan untuk menggali informasi, pandangan, dan usulan solusi atas serangkaian pokok pertanyaan yang terbagi menjadi isu umum dan isu spesifik.
Pada lingkup umum, forum ini mengkaji masalah fundamental terkait apa saja yang menjadi tantangan utama pengaturan oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN dan tantangan utama penatakelolaan BPI Danantara yang berpotensi berdampak pada kinerja BUMN di masa depan.
Selain itu, pendiskusian akan berfokus terhadap upaya yang tepat untuk memperkuat pengaturan usaha BUMN dan pengelolaan super holding agar mencapai optimalisasi kinerja operasional dan investasi.
Hal krusial lainnya yang menjadi sorotan oleh Akbar Faizal dan para peneliti Nagara Institute adalah bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk menjamin keterbukaan usaha dan akuntabilitas demi keberlangsungan BUMN.
Pada lingkup yang lebih spesifik, pembahasan akan menyentuh peran masing-masing perusahaan BUMN dalam menopang kinerja BPI Danantara ke arah super holding investasi dan operasional.
Pertanyaan mengenai sejauh mana kesiapan BPI Danantara dalam mendukung keberlanjutan usaha BUMN, termasuk mitigasi risiko, model dan proses bisnis, serta strategi investasi berbasis holdingisasi, akan dikupas tuntas.
Perbaikan dalam desain transformasi BUMN juga menjadi sorotan, meliputi perbaikan di sisi hukum/regulasi, perbaikan usaha, dan perbaikan kinerja.
Mekanisme perbaikan pada sistem penyaluran dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN, khususnya efektivitas dan efisiensi serta peran BP BUMN dan BPI Danantara, juga akan dianalisis.
Lebih lanjut, perbaikan yang diperlukan dalam penggunaan dividen untuk bisnis dan investasi—mencakup optimalisasi usaha, transparansi, dan akuntabilitas—serta perbaikan dalam penggunaan aset BUMN oleh superholding (optimalisasi, restrukturisasi, dan pendayagunaan aset) akan dibahas.
RTD ini juga mempertanyakan tantangan yang dihadapi dalam penggunaan aset BUMN sebagai ‘kekayaan negara yang dipisahkan’.
Hingga bagaimana BP BUMN dan BPI Danantara mengatur BUMN dalam menjawab kepentingan daerah terkait kemakmuran ekonomi.
Aspek Ekonomi: Kunci BPI Danantara yang Harus Dikaji
Mengingat BPI Danantara masih mengundang banyak pertanyaan mengenai perlunya keberadaan dan otorisasi untuk mengkonsolidasikan aset BUMN, terdapat lima aspek ekonomi yang perlu dikaji lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan:
1. Sumber Pendanaan: Perlunya penjelasan mengenai sumber pendanaan selain dari aset BUMN agar tidak mengganggu kapasitas fiskal dan menutup celah masuknya dana bermasalah;
2. Tujuan Investasi: Pentingnya penetapan tujuan, prioritas, dan target investasi yang jelas dari BPI Danantara;
3. Manajemen Portofolio: Penegasan mekanisme manajemen portofolio investasi harus dilakukan;
4. Manajemen Risiko: Pelaksanaan mekanisme manajemen risiko yang komprehensif perlu dipastikan;
5. Akuntabilitas: Komitmen pada pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi harus menjadi fokus utama.
Transformasi BUMN menjadi super holding diharapkan mampu menjawab tantangan kinerja keuangan, meningkatkan efisiensi, dan daya saing di kancah persaingan global.
Seluruh rangkaian RTD Nagara Institute-AFU juga diharapkan bisa memberikan masukan penelitian dan policy briefyang konstruktif bagi pemerintah dan BPI Danantara. (*)
