JAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Pramono mengatakan, keputusan UMP 2026 telah ditetapkan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta menggelar sejumlah rapat. Bahkan, Dewan Pengupahan telah meminta dirinya menetapkan keputusan tersebut.
Baca Juga : UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Pemprov Ingatkan Pengusaha Susun Skala Upah
“Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur. Sebenarnya sudah diputuskan, dan besok akan kami umumkan sesuai batas waktu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Meski begitu, Pramono belum bersedia mengungkap besaran UMP Jakarta 2026. Ia hanya memastikan Keputusan Gubernur telah ditandatangani. “Angkanya besok diumumkan. Yang jelas Kepgub-nya sudah saya tanda tangani,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Baca juga : Terima Hasil Kongres Istimewa Kaum Betawi 2025, Pramono Anung Tegaskan Jakarta Harus Beridentitas Betawi
“Sebagai gubernur, saya patuh pada PP Nomor 49. Itu yang menjadi acuan dalam penetapan UMP,” jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap keputusan UMP 2026 dapat diterima semua pihak, baik pengusaha maupun buruh, serta tidak memicu aksi mogok kerja.
“Kami berharap diterima semuanya dan tidak ada mogok. Negara saat ini butuh suasana yang kondusif,” pungkasnya. (DID)
