JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, melalui Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024.
Baca Juga : Kabar Gembira Bagi Pekerja di Jakarta, UMP Resmi Naik 6,5 Persen
“Kenaikan ini telah dihitung menggunakan formula yang ditetapkan. UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Teguh, Rabu (11/12/2024).
Pemerintah juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Baca Juga : Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025, UMP Jakarta Diproyeksikan Naik Menjadi Rp5,39 Juta
Selain itu, Pemprov DKI terus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program non-upah, seperti bantuan transportasi, pangan murah, dan keanggotaan JakGrosir, yang ditujukan bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Hari Nugroho menambahkan bahwa Pemprov menargetkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 sebelum akhir tahun. “Kami kejar agar UMSP bisa diterapkan bersamaan dengan UMP mulai 1 Januari 2025,” ujarnya.
Hari optimistis pembahasan UMSP yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan pakar, dapat segera rampung, dengan sektor utama yang diusulkan meliputi otomotif, informasi dan komunikasi, perdagangan, jasa keuangan, serta konstruksi.
Dengan kenaikan UMP dan penetapan UMSP, Pemprov DKI berharap dapat menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha, sekaligus mendukung Jakarta sebagai kota global. (DID)
