JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025–2026 digelar tanpa pesta kembang api. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap korban bencana tanah longsor dan banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Pemprov DKI akan mengisi perayaan tahun baru dengan kegiatan doa bersama yang berlangsung khidmat. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan larangan menyalakan kembang api berlaku bagi seluruh jajaran Pemprov DKI maupun pihak swasta, termasuk hotel-hotel di Jakarta.
Baca Juga : Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Jumlah Penumpang KA Bandara Meningkat 241%
“Kami, panitia kegiatan malam tahun baru Pemprov DKI dan seluruh hotel, tidak akan menyalakan kembang api,” kata Rano di Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Larangan tersebut merujuk pada surat edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang pesta kembang api saat malam tahun baru. Menurut Rano, kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Baca Juga : Perayaan Pesta Kembang Api Boleh Digelar dengan Ijin Polisi
“Jogja, Bali, dan Surabaya juga menerapkan hal yang sama. Bahkan Kapolri sudah mengeluarkan edaran bahwa kembang api tidak diizinkan,” ujarnya.
Meski demikian, Rano mengakui Pemprov DKI tidak dapat sepenuhnya melarang masyarakat perorangan menyalakan kembang api. Pasalnya, euforia masyarakat dalam menyambut pergantian tahun tidak bisa dikendalikan sepenuhnya.
“Larangan ini kami sampaikan kepada instansi dan penyelenggara. Namun, kami tidak mungkin memeriksa satu per satu masyarakat yang merayakan malam tahun baru,” pungkasnya. (DID)
