JAKARTA,BERNAS.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dipastikan tidak masuk dalam pembahasan RUU Pemilu yang hingga kini masih digodok di Komisi II DPR.
Dasco menegaskan, kalau RUU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Baca Juga :Cooky T Adhikara: Kita Terpukau oleh AI dan Lupa Cara Berpikir
“MK juga memutuskan bahwa silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang. Itu kemudian mensimulasikan bagaimana kemudian undang-undang itu dibuat,” ujar Dasco, di Gedung DPR RI, Rabu (21/01/2026).
Ketika disinggung pengaturan Pemilu dan Pilkada akan disusun secara bersamaan atau dipisahkan, Dasco menyatakan, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
“Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” tambah Dasco.
Baca Juga :Senjakala Kapitalisme Global: Paradoks AI, UBI, dan Geneologi Perubahan Politik Indonesia
Mengenai keputusan terkait kodifikasi undang-undang Pemilu dan Pilkada, Dasco menegaskan pembahasan masih berjalan.
“Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” pungkas Dasco. (FIE)
