Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

    April 28, 2026

    Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

    April 28, 2026

    Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta

    April 28, 2026

    Kemenhaj Sulteng Gelar Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2026

    April 28, 2026

    Stok Beras Cipinang Tembus 47 Ribu Ton, Food Station Pastikan Pasokan Aman

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Sidang Hibah Pariwisata, Ada Surat Tanggung Jawab Mutlak Ditandatangani Bupati
    Hukum

    Sidang Hibah Pariwisata, Ada Surat Tanggung Jawab Mutlak Ditandatangani Bupati

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 24, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID-Pencairan dana hibah pariwisata diproses masuk ke Rekening Kas Umum Daerah karena telah dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman.

    Hal itu terungkap dari kesaksian Nisa Fidyati, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).

    Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Nisa, saat itu menjabat Kepala Subbidang Belanja Non-Gaji dan Pengendalian Kas Daerah BKAD Kabupaten Sleman.

    “Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Dispar Kabupaten Sleman sudah ditandatangani Bupati Sleman, Sri Purnomo. Alokasi dana hibah pariwisata dicairkan dalam dua tahap dengan skema berbeda. Perbedaannya di syarat dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tahap pertama tidak pakai SP2D. Hanya surat rekomendasi, berita acara pembayaran, dan SPTJM Dispar Kabupaten Sleman yang ditandatangani bupati,” terangnya.

    Baca Juga Sidang Lanjutan Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Arahan Sukseskan Pilkada

    Nisa menjadi saksi kedua dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo. Saksi pertama adalah Muhari, yang ketika itu menjabat Kepala Seksi Sumber Daya Manusia di bawah naungan Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.

    Oleh Hakim, Muhari ditanyai tentang hubungan Karunia Anas dengan Raudi Akmal, putra Sri Purnomo. Hakim menanyakan kepada Muhari ihwal kedekatan Raudi Akmal dan Anas. Muhari menyebut, Anas menyerahkan langsung proposal kepada Bu Nyoman (Ni Nyoman Rai Savitri, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman).

    “Saya melihat Anas datang ke Dispar Kabupaten Sleman membawa proposal sebanyak dua atau tiga kali. Menurut Bu Nyoman, yang dibawa adalah titipan dari Raudi Akmal. Proposal tersebut diberi kode ‘RA’,” jawab Muhari di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.

    Hakim anggota Gabriel Siallagan kemudian bertanya alur Anas yang saat itu merupakan pegawai harian lepas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman bisa berkenalan dengan Nyoman yang menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.

    “Berarti ada jalur karpet hijau sehingga Anas bisa langsung menemui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman? Itu tidak sembarangan. Kenapa tidak lewat jalur umum/” tanya hakim.

    Pertanyaan tersebut dijawab tidak tahu oleh saksi. Dalam kesaksian, Muhari mengakui masuk sebagai anggota tim verifikasi. Tugasnya mengelompokkan proposal yang masuk ke dinas, kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.

    Setelah itu, proposal kembali diverifikasi dalam kegiatan yang diselenggarakan di sebuah hotel pada Oktober 2020. Verifikasi lanjutan bertujuan untuk menentukan proposal disetujui atau tidak. Di hadapan majelis, Muhari mengatakan, dasar penetapan nama-nama kelompok penerima di luar Surat Keputusan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata maupun Kepala Dispar Kabupaten Sleman.

    “Tim besar beranggotakan, antara lain, Pejabat Pembuat Komitmen, Plt Kepala Dispar Kabupaten Sleman, dan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman. Saya hanya pelaksana teknis,” tukas Muhari. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026

      Eks Kepala Dinas LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

      April 20, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026

      Bodor Laser Menduduki Peringkat No. 1 dalam Volume Penjualan Global Selama Tujuh Tahun Berturut-turut, Menunjukkan Kekuatan Merek Melalui Kepemimpinan yang Konsisten

      April 24, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.