Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Sidang Hibah Pariwisata, Ada Surat Tanggung Jawab Mutlak Ditandatangani Bupati
    Hukum

    Sidang Hibah Pariwisata, Ada Surat Tanggung Jawab Mutlak Ditandatangani Bupati

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 24, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID-Pencairan dana hibah pariwisata diproses masuk ke Rekening Kas Umum Daerah karena telah dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman.

    Hal itu terungkap dari kesaksian Nisa Fidyati, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).

    Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Nisa, saat itu menjabat Kepala Subbidang Belanja Non-Gaji dan Pengendalian Kas Daerah BKAD Kabupaten Sleman.

    “Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Dispar Kabupaten Sleman sudah ditandatangani Bupati Sleman, Sri Purnomo. Alokasi dana hibah pariwisata dicairkan dalam dua tahap dengan skema berbeda. Perbedaannya di syarat dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tahap pertama tidak pakai SP2D. Hanya surat rekomendasi, berita acara pembayaran, dan SPTJM Dispar Kabupaten Sleman yang ditandatangani bupati,” terangnya.

    Baca Juga Sidang Lanjutan Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Arahan Sukseskan Pilkada

    Nisa menjadi saksi kedua dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo. Saksi pertama adalah Muhari, yang ketika itu menjabat Kepala Seksi Sumber Daya Manusia di bawah naungan Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.

    Oleh Hakim, Muhari ditanyai tentang hubungan Karunia Anas dengan Raudi Akmal, putra Sri Purnomo. Hakim menanyakan kepada Muhari ihwal kedekatan Raudi Akmal dan Anas. Muhari menyebut, Anas menyerahkan langsung proposal kepada Bu Nyoman (Ni Nyoman Rai Savitri, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman).

    “Saya melihat Anas datang ke Dispar Kabupaten Sleman membawa proposal sebanyak dua atau tiga kali. Menurut Bu Nyoman, yang dibawa adalah titipan dari Raudi Akmal. Proposal tersebut diberi kode ‘RA’,” jawab Muhari di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.

    Hakim anggota Gabriel Siallagan kemudian bertanya alur Anas yang saat itu merupakan pegawai harian lepas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman bisa berkenalan dengan Nyoman yang menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.

    “Berarti ada jalur karpet hijau sehingga Anas bisa langsung menemui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman? Itu tidak sembarangan. Kenapa tidak lewat jalur umum/” tanya hakim.

    Pertanyaan tersebut dijawab tidak tahu oleh saksi. Dalam kesaksian, Muhari mengakui masuk sebagai anggota tim verifikasi. Tugasnya mengelompokkan proposal yang masuk ke dinas, kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman.

    Setelah itu, proposal kembali diverifikasi dalam kegiatan yang diselenggarakan di sebuah hotel pada Oktober 2020. Verifikasi lanjutan bertujuan untuk menentukan proposal disetujui atau tidak. Di hadapan majelis, Muhari mengatakan, dasar penetapan nama-nama kelompok penerima di luar Surat Keputusan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata maupun Kepala Dispar Kabupaten Sleman.

    “Tim besar beranggotakan, antara lain, Pejabat Pembuat Komitmen, Plt Kepala Dispar Kabupaten Sleman, dan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman. Saya hanya pelaksana teknis,” tukas Muhari. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.