YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo hadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1/2026). Salah satunya, saksi bernama Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Saat sidang, Emmy mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Dikatakannya, Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman sempat memberikan arahan hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat (pokmas) agar banyak yang mendapatkan manfaat.
“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ucap Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang.
Baca Juga Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Sebagai Tersangka Dana Hibah
Saat ditanya Hakim terkait pernyataan tersebut, Emmy menjawab, dengan pemberian dana hibah pariwisata, masyarakat yang mendapatkan manfaat otomatis memilih calon bupati sesuai harapan. Sebagai informasi, Pilkada 2020 Kabupaten Sleman diikuti dan dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa.
Soal calon bupati yang akan maju di Pilkada 2020 Kabupaten Sleman, Emmy kurang mengikuti, tetapi sempat mendengar Sri Purnomo menyinggung nama sang istri saat memberikan arahan di Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020.
Setelah pertemuan tersebut, Emmy bersama pihak terkait selaku pemegang kebijakan segera menyusun regulasi agar proses hibah pariwisata terlaksana sesuai arahan. Dimulai dengan rapat besar yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk membahas dana hibah pariwisata. Kemudian, dibentuklah tim kecil untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait dana hibah pariwisata.
“Karena keterbatasan waktu, pemberian dana hibah pariwisata harus cermat. Saat itu, Pak Bupati menyampaikan bahwa dana hibah bisa untuk pokmas desa wisata,” kata Emmy.
Selanjutnya, Hakim juga menanyakan apa yang mendasari pasal hibah pariwisata untuk pokmas dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Padahal, dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tidak ada.
“Perbup muncul karena rapat tim kecil. Kami menyusun regulasi,” jawab Emmy.
Merasa tidak puas, hakim menanyakan kepada Emmy tentang siapa orang yang mencetuskan pasal soal hibah pariwisata untuk pokmas di Perbup.
“Saya lupa,” ujar Emi, yang selalu menggelengkan kepala kala terus dicecar oleh hakim dengan pertanyaan terkait perumusan regulasi hibah pariwisata untuk pokmas di Perbup.
Tak hanya itu, Hakim juga mencecar Emmy tentang siapa yang memasukkan pasal pengelolaan hibah pariwisata bisa menggunakan swakelola tipe IV. Emmy menjawab, hal tersebut muncul karena pertimbangan batas waktu.
“Karena waktu terbatas, kami tidak mungkin melaksanakan kegiatan di organisasi perangkat daerah. Kemudian, muncul swakelola tipe IV. Saya tidak ingat siapa. Yang jelas tidak dikonsultasikan kepada Sekda Kabupaten Sleman saat itu,” terang Emmy.
Hakim pun menyinggung apakah ada titipan proposal dari Raudi Akmal terkait penyaluran dana hibah pariwisata. Emmy mengaku pernah menerima pesan via WhatsApp dari anak Sri Purnomo, Raudi Akmal, yang berisi daftar proposal penerima hibah.
“Saya pernah mendapat pesan dari Mas Raudi. Isinya daftar proposal. Jumlahnya seratusan. Lalu, saya teruskan pesan itu ke Bu Nyoman (Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman),” beber Emmy.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Emmy banyak berkirim pesan kepada Nyoman. Satu yang menjadi sorotan adalah pesan terkait deal-dealan tertentu supaya pokmas bisa difasilitasi.(jat)
